Menyimpan Satwa Dilindungi, Seorang Pria Diamankan Polresta Jambi

lampukuning id satwa dilindungi

LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI -HM yang berusia (23),Tahun merupakan salah satu warga RT 8 kelurahan kenali asam bawah, kecamatan Kota baru, kota Jambi, berasil di amankan polres kota Jambi, yang mana HM ini merupakan salah satu orang yang memiliki atau memelihara hewan satwa liar atau hewan lindung.

HM di amankan di jalan darman RT 8 kelurahan kenali asam bawah, kecamatan Kota baru kota Jambi. penangkapan ini dilakukan pada kamis tanggal 1/7/2021 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam koferensi pers yang dilakukan pada 2/7/2021 ini dikatakan Kombes Pol. Dover Christian menggunakan, “setiap orang yang menangkap atau melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagai mana dimasuk dalam pasal 40 ayat 2, junto pasal 71 ayat 2 huruf A, UU RI no 5 TH 1990 tentang observasi sumber daya dalam dan ekosistem nya.”

Di tambakan Kapolres, terhadap tersangka ini bisa diancam dengan pidana paling lama 5 tahun, atau denda Rp100.000 000.

“Jadi terhadap pelaku sudah kami lakukan penangkapan kemudian ada beberapa barang bukti yang diamankan dari rumah tersangka. Ditemukan 1 ekor kukang, 1 ekor buaya muara dengan panjang lebih kurang 2 meter, 1 ekor buaya singlong, dan dua ekor kura kura.”tutupnya Kapolresta. (Rza)