Napi ini Meraup Miliaran Rupiah dari Dalam Sel Penjara 

foto ilustrasi istimewa

LAMPUKUNING.ID-Seorang narapidana (Napi) Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Bali, berinisial AD melakukan penipuan dan tidak tanggung-tanggung AD  berhasil meraup miliaran rupiah.

Dari kejadian tersebut Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Fikri Jaya Soebing menyatakan telah memberikan sanksi tegas kepada ADAD yang melakukan penipuan.

Dilansir dari palpos. sumeks.co, Diketahui AD adalah napi kasus narkoba yang melakukan penipuan jual beli handphone (HP) online mengatasnamakan PS Store dan Putra Siregar.

Keuntungan yang diraup AD jumlahnya diduga mencapai miliaran rupiah. Sementara nominal yang bisa dibuktikan polisi baru Rp 360 juta.

“AD kami berikan sanksi disiplin berupa strap sel (sel tikus) selama enam hari. Sanksi bisa kami perpanjang enam hari kemudian,” ujar Fikri kepada Radar Bali, Selasa kemarin (2/11).

Selain sanksi disiplin, AD juga diberikan sanksi administrasi berupa pencabutan hak.

“Hak remisi, asimilasi, dan hak lainnya kami cabut selama tahun berjalan. Jadi, dia tidak berhak menerima remisi dan asimiliasi pada tahun berjalan,” imbuh Fikri.

Aksi penipuan AD terbongkar setelah salah satu korban pada 11 Juli 2021. Saat itu para korban telanjur memesan ponsel melalui AD, tetapi barang tak kunjung datang.

Aksinya AD terbongkar oleh Polres Jakarta Timur. (rb/san/don/yor/JPR/lk09) 

Sumber :palpos.sumeks.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *