
LAMPUKUNING.ID-Seorang oknum pns berinisial NJ (46) ditangkap polisi bersama 3 keluarga nya ketika sedang pesta sabu.
Ketiga keluarga oknum pns tersebut ialah RE (22), RI (27), KS (29) ke empat pelaku tersebut di ringkus jajaran Unit Reskrim Polsekta Sukarami Polrestabes palembang.
Kapolsekta Sukarami Palembang Kompol Budi Hartono ia mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari laporan tersebut kita langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek ke empat tersangka, pada minggu (20/6/2021) sekitar pukul 21.00 WIB Di daerah alang-alang lebar, palembang,” ujar Budi.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainya yaitu 1 buah bong alat hisap sabu 1 buah kantong klip transparan.
“Disana kita menangkap tersangka sedang berpesta sabu salah satu tersangka adalah oknum PNS. Ditemukan juga barang bukti lain nya berupa 1 paket kecil sabu seberat 0,19 gram, 1 alat hisap berupa bong, 1 buah pirek 1 buah korek api gas,” jelas nya Saat di interogasi para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan.
Para tersangka mengaku membeli sabu seharga 200 ribu dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran polisi.
Saat di wawancara NJ (46) dirinya mengatakan bekerja di Humas pemprov sumsel dan diri nya merupakan pns golongan 3C.
Dirinya mengaku menggunakan sabu sejak 2 bulan terakhir NJ sebelum nya pernah tertangkap dengan kasus yang sama kemudian menjalani rehabilitasi.
Tersangka di jerat Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Sumber : palpos.id












