LAMPUKUNING.ID ,BUNGO,-Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN)
berinisial AR (39) warga Jl Lintas Asri Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo, ditangkap Polisi terkait kasus narkoba.
Ia ditangkap bersama Dua orang rekannya saat hendak berpesta Sabu.
Kedua rekan dari Oknum PNS tersebut yakni, HJ (33) wiraswasta dan DI (31) Petani, Keduanya warga Dusun Perenti Luweh, Kecamatan Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo.
Ketiga orang tersebut ditangkap oleh Tim Srigala Codet Restic Polres Bungo secara bersamaan.
Penangkapan Tersangka dibenarkan Kapolres Bungo, AKBP. Guntur Saputro,S.I.K,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Bungo, AKP.Lumbrian Hayudi Putra,S.I.K,M.H dalam kesempatan nya mengatakan,
“Iya benar, ada 3 (tiga) orang yang diamankan, satu orang merupakan Oknum Aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Kabupaten Bungo, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,22 Gram.
Mereka ditangkap pada hari Minggu (15/08/2021) sekira pukul 00:30 dini hari, berlokasi di Jl Al-Kausar RT 06 RW 02 Kelurahan Batang Bungo Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang beralamat di jl Al-kausar RT 006 RW 002 Batang Bungo, Kecamtan Pasar Muara Bungo,
Berdasarkan informasi tersebut tim Srigala Codet Restic Polres Bungo melakukan penyelidikan di tempat yang di informasikan tersebut.
Hal hasil Tim mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki yang diduga sebagai Pelaku penyelahgunaan narkotika jenis sabu, dan saat di amankan dan di lakukan penggeledahan di saksikan warga setempat berhasil menemukan 1(satu) buah bong lengkap dengan pipet, 1(satu) buah pirex kaca, dan 1(satu) buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya barang bukti dan digelandang ke Mapolres Bungo guna proses pengusutan lebih lanjut
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan Tersangka berupa, 1(satu) buah bong lengkap dengan pipet, 1(satu) buah pirex kaca, 1(satu) buah plastik Klip berisi narkotika jenis sabu, dan 1(satu) unit sepeda motor matic warna putih dengan Nopol BH 5104 UW.
“Atas perbuatannya ketiga orang Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun pidana penjara,” tukasnya.(gas)