
LAMPUKUNING,ID,,KOTA JAMBI -Kasus pembunuhan di wilayah kota Jambi kembali terjadi, kali ini menimpa korban bernama Firmansyah (32) warga Jl. Prabu Siliwangi,Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Korban diduga meninggal dunia akibat luka tusukan.
Diketahui pelaku penganiayaan Korban Firmansyah berjumlah tiga orang, dari tiga pelaku, dua diantaranya masih dibawah umur yakni, ‘MK’ (15) , ‘AZR’ (16), ‘ADZ’ (38) kesemuanya warga kota Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian S.I.K, M.H, membenarkan adanya tindak pidana penganiayaan bersama-sama yang mengakibatkan kematian, saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Jambi, Jum’at (07/08/2020)
Kombes Pol Dover ChristianChristian, S. I. K, MH, mengungkapkan Kronologi Kejadian pada hari Jum’at (31/07/2020) sekira pukul 16:30 WIB, saat itu Korban dan saksi ‘M’ datang ke gerbang salah satu sekolah SMK/SMA swasta langsung menegur Pelaku dan mendorong dagu Pelaku ‘AZR’ dan ‘MK’ sehingga pelaku tidak terima, lalu pelaku pulang kerumah mengambil sebilah pisau dan memberitahukan kepada Pelaku ‘ADZ’ untuk memberitahukan jika kedua Pelaku ada masalah dengan Korban.
Selanjutnya, Kedua Pelaku pergi mencari Korban, saat melintas dekat SMK/SMA Swasta, kedua Pelaku berpapasan dengan korban dan saksi ‘M’, dan merekapun berkelahi dan korban menendang sepeda motor pelaku sehingga pelaku terjatuh, tidak lama datang Pelaku ‘ADZ’ dan saksi ‘R’ langsung mengejar Korban dan saksi ‘M’ dan Pelaku ‘MK’ dan ‘AZR’ ikut mengejar Korban dan saksi ‘M’.
Sesampainya didekat salah satu sekolah SDN dikawasan Jambi Timur korban dan saksi ‘M’ berhenti dan kedua Pelaku pun berhenti sehingga terjadi perkelahian dan Pelaku ‘AZR’ menusukan sebilah pisau ke korban lalu Pelaku ‘MK’ memukul badan Korban, tidak lama kemudian datang ‘ADZ’ mengambil sebilah pisau milik pelaku ‘AZR’ yang terjatuh dan membacokan dan menusukan pisau tersebut ketubuh Korban, sehingga Korban mengalami luka-luka dan meninggal dunia.
Kombes Pol Dover Christian, mengatakan Pelaku berhasil di amankan saat hendak melarikan diri ke pulau Jawa dengan menyeberang melalui pelabuhan Bakauheni – Merak menuju Banten.
Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengakui kalau penganiayaan tersebut terjadi karena Pelaku tidak terima jika ditegur dan didorong oleh Korban dengan menuduh jika pelaku ‘MK’ dan ‘AZR’ Ngelem atau mabuk Lem.
Barang bukti yang diamankan Polresta Jambi, 1 (satu) bilah pisau terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat panjang lebih kurang 16 cm, 1 (satu) helai kaos warna hitam terdapat tulisan 1986 RICKMER, 1 (satu) helai celana jeans warna biru bertuliskan Levi Strauss &Co, 1 (satu) unit sepeda motor dengan nopol BH 3682 IN, STNK, dan 1 (satu) helai jaket warna abu hitam merek stigen.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 355 ayat 1 dan (2), KUHPidana Jo Pasal 353 ayat (1) dan (3) KUHPidana Jo Pasal 351ayat (1) dan (3) KUHPidana Jo Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana”, tutup Kapolresta Jambi.(Rz)






