Pelaku Pembalakan Liar Berencana Buka Lahan di Kawasan Hutan Lindung

IMG 20210227 WA0026

LAMPUKUNING.ID, JAMBI – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menduga 3 (tiga) Pelaku pembalakan hutan lindung Taman Nasional Berbak juga akan melakukan pembakaran dikawasan hutan lindung tersebut.

Menurut Wakil Dirreskrimsus Polda Jambi AKBP Muhamad Santoso, dugaan itu terangkum dari kasus yang terjadi dari masa ke masa. Bahwa dibalik Pembalakan atau penebangan berlanjut dilakukannya pembakaran untuk dipakai sebagai lahan bercocok tanam secara ilegal.

“Sementara ini Tersangka mengakui, nekat mengerjakan Pembalakan untuk kepentingan mendapatkan uang, dengan cara menjual kayu hasil Pembalakan ke Soumel di Kota Jambi,” katanya (27/02/2021).

Saat ini polisi sedang mengusut Kasus Pembalakan tersebut guna mengantisipasi terjadi kembali perkara serupa, mengingat Provinsi Jambi sedang mulai peralihan cuaca dari musim penghujan ke musim kemarau.

“Yang biasanya bermunculan kasus penggarapan hutan dan lahan secara ilegal, baik dengan menebang dan juga membakar,” ujarnya.

Sementara para Tersangka, Paimin, Riko dan Hamdani, ditetapkan melanggar Pasal 88 Ayat 1 Huruf A , Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2013, ancaman hukuman 5 (Lima) Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar. (mas)