LAMPUKUNING.ID, MUAROJAMBI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muarojambi akan berkoordinasi dengan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR, terkait Pelebaran jalur Lintas Timur yang direncanakan akan mulai di bangun dari Desa Penyengat Olak hingga Desa Bukit Baling Kabupaten Muaro jambi.
Namun jika terealisasi maka tidak ada penggantian uang ganti rugi untuk masyarakat.
Pemkab sudah mengkoordinasikan kepada Dirjen Bina Marga untuk meminta dukungan terhadap pelebaran jalur hal ini sudah ada titik terang pelebaran jalan 3 meter sisi kiri dan 3 meter sisi kanan.
“Memang pelebaran jalan nantinya akan dijadikan jalan dua jalur, namun jika terealisasi di tahun ini pemerintah pusat dan kabupaten tidak memiliki anggaran ganti rugi kepada msyarakat yang tanahnya masuk dalam wilayah pelebaran,” ujar Bupati Masnah Busyro.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah kecamatan dan kepala desa untuk mensosialisasi pada masyarakat terkait dengan tidak adanya biaya ganti rugi.
“Jika pelebaran jalan dari Desa Penyengat Olak hingga Desa Bukit Baling tidak, maka Kota Muarojambi sudah nampak saat masuk di gapura menuju Sengeti,” tukas Bupati Masnah. (abr)