Fasha Bilang Sudah Perintahkan Satpol PP dan Perkim untuk Lakukan Tindakan
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Masih belum menemukan titik terang, sejumlah masyarakat kembali berdemo menuntut agar Pemkot Jambi segera mengeksekusi Ruko di atas drainase, yang beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Jambi.
Tak seperti sebelumnya, aksi demo dilakukan di dua titik yaitu Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) serta Kantor dinas penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu (DPMPTSP) Kota Jambi.
Koordinator Aksi, Anca menyebut jika dalam penerapan peraturan daerah tidak tajam kebawah dan tumpul keatas. Menurutnya,
Pemkot Jambi tidak berdaya selama lebih kurang 9 tahun untuk mengambil langkah, terkait pelanggaran yang ada pada bangunan ruko yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Jambi Selatan.
“Padahal sudah jelas – jelas Kadis Perkim, Satpol PP ini menyebut kalau bangunan itu melanggar, tapi kenapa sampai sekarang belum dilakukan tindakan tegas,” katanya.
Ia menilai, permasalahan tersebut sengaja dibiarkan oleh pemerintah kota Jambi sehingga menjadi berlarut-larut.
“Kalau begitu nanti siapa saja boleh bangun diatas drainase, yang penting ada uang,” katanya.
Setelah sekitar 30 menit melakukan orasi di depan kantor dinas Perkim, perwakilan pendemo difasilitasi untuk melakukan mediasi.
Mediasi sendiri dilakukan di ruang sekretaris dinas Perkim, dan dipimpin langsung oleh sekretaris dinas Perkim, Nasrun.
Mediasi tersebut sempat memanas karena pendemo merasa tuntutannya tidak dipenuhi.
Dari keterangan tim, permasalahan itu telah dilakukan rapat pada Senin (6/12) kemarin, dan akan dilanjutkan lagi Senin (13/12) mendatang.
“Bangunan yang melanggar tidak bisa langsung dieksekusi, ada prosesdur dan SOP. Kecuali masih pembanguan bisa kita stop.
Izin mendirikan bangunan itu, dikeluarkan saat masa peralihan Dinas Perkim ke PTSP, akan kami koordinasikan lagi,” kata Nasrun.
Mendengar jawaban itu para pendemo pun merasa tidak puas, karena jawaban yang diberikan terkesan bertele-tele dan tidak tegas.
Namun diakhir mediasi, Nasrun memerintahkan kepada stafnya untuk segera berkoordinasi dengan Satpol PP kota Jambi, guna melakukan penyegelan ruko tersebut.
“Saya mewakili pak kadis, segel itu ruko. Rekomendasikan besok saat rapat untuk segel ruko itu secepatnya,” kata Nasrun.
Mendapatkan jawaban itu, perwakilan massa langsung meninggalkan kantor Perkim dan kembali berunjuk rasa di Kantor DPMPTSP Kota Jambi.
Hanya saja, mereka hanya bisa sampai di pagar masuk kantor Wali Kota Jambi.
Mereka tidak dapat berjumpa dengan pihak DPMPTSP Kota Jambi, dengan berbagai alasan.
Mereka pun menilai, DPMPTSP Kota Jambi terkesan anti atas aksi yang mereka gelar.
“Kami ke sini hanya untuk mempertanyakan, kenapa kok merasa anti malah menghindar. Ini tentu ada sesuatu,” cetus Anca, sembari meninggalkan lokasi.
Sebelumnya, Walikota Jambi, Syarif Fasha mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil tindakan terkait ruko yang berdiri di atas drainase, di Jalan Soekarno Hatta.
Pernyataan itu disampaikan Fasha usai memimpin apel disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), di lapangan Balaikota Jambi, Senin (6/12).
“Sudah saya perintahkan melalui Satpol PP dan Dinas Perkim untuk dieksekusi itu. Silahkan tanya ke Satpol PP dan Perkim kapan waktunya,” kata Fasha. (LK07)