
LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Kabupaten Bungo terus digalakkan Polres Bungo guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.
Berbagai upaya dan langkah yang dilakukan pihak kepolisian mulai dari sosialisasi, imbauan, edukasi serta pencegahan terhadap dampak kerusakan lingkungan ternyata tidak dihiraukan para pelaku penambangan liar.
Langkah tegas pun langsung dilakukan Polres Bungo pada Senin (5/10/2020). Dalam operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M. Riedho Syawaluddin.T.S.I.K didampingi Kanit Tipidter Polres Bungo IPDA. Recky Agustoni, S.Tr.K dan diikuti Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo.

Pada saat petugas melaksanakan Penindakan di lokasi jalur 4 Dusun Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, petugas menemukan 1 (satu) orang laki-laki berinisial J-L-G (45) warga BTN Puri Kencana Rt. 18 Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah yang melakukan aktivitas penambangan dilokasi tersebut.
Selanjutnya tim langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku beserta Barang Bukti ke Polres Bungo untuk tindak lebih lanjut. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa mesin dompeng, sepeda motor dan beberapa barang bukti lainnya.
AKBP.Mokhamad Lutfi.S.I.K melalui Paur Humas Polres Bungo membenarkan adanya penindakan terhadap pelaku PETI.
“Saat ini salah satu tersangka sudah diamankan di Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bungo. Pelaku dijerat dengan pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tukasnya. (LK05)












