
MUARA BUNGO, LAMPUKUNING.ID-Polres Bungo melalui Satreskrim berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diduga pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di daerah Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo,Minggu (10/03/2024).
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan., S.I.K,M.A.P melalui Kasatreskrim AKP Febrianto,S.T.K, S.I.K, didampingi Kanit Tipidter IPDA Tri Yuda,menjelaskan pada Konferensi Pers, Kamis (25/04/24) di Asrama Perwira,Jl.Pal 9,Sei Mengkuang, Muara Bungo.
“Bahwasannya penangkapan ini merupakan salah satu wujud perhatian Polres Bungo dalam menanggapi berita-berita yang beredar terkait PETI di Bungo.
Semua kegiatan-kegiatan PETi di wilayah Bungo akan ditindak secara hukum, sehingga masyarakat Bungo tidak resah dengan kegiatan PETI,” Ujar AKP Febrianto.
“Tentunya perintah dari pimpinan semua yang berkaitan dengan PETI akan kami tindak lanjuti secara maksimal,” jelas Kasat Reskrim, AKP Febrianto.
Di lanjutkan oleh Kanit Tipidter IPDA Tri Yuda yang mengungkapkan penangkapan terduga pelaku PETI pada hari Minggu 10 Maret 2024 sekira pukul 14:30 WIB, dimana Unit Tipidter mengamankan seorang laki-laki berinisial M diduga pelaku yang berperan sebagai operator alat berat PETI di aliran sungai Batang Pelepat,Kampung Belukar Panjang, Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo,” Ungkapnya.
“Selain mengamankan M, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) alat berat jenis Excavator PC 130F Warna Kuning,1 (satu) buah karpet, 1 (satu) buah Selang Gabang, 1 (satu) buah Selang Sepiral, Dulang, Besi Engkol,” sebut IPDA Tri Yuda
“untuk pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima)Tahun,”tutup IPDA Tri Yuda. (LK02)