Polres Sarolangun berhasil menangkap 7 Orang Pelaku PETI

IMG 20200710 WA0036

LAMPUKUNING.ID,SAROLANGUN– Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sarolangun akhirnya berhasil di tangkap Polres Sarolangun Senin (06/07/2020).

Penangkapan di lakukan pada pukul 11:40 WIB terhadap ke tujuh pelaku yang terjadi di Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun di lakukan secara sekaligus.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto, S.IK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Faria, S.IK, Jum’at (10/07/2020) mengatakan bahwa ketujuh pelaku peti tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-56/VII/2020/SPKT/Res Sarolangun, tanggal 06 Juli 2020.

Ketujuh pelaku tersebut berinisial MU (31), ST (32), WI (30), SR (32), WA (62), SA (34) dan SU (34).

“Pada hari senin tanggal 06 Juli 2020 Sekira Pukul 11.40 Wib, Pelapor bersama-sama dengan dua orang rekannya melakukan tangkap tangan terhadap pelaku yang sedang
melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) yang berada di Daerah Sungai Kuro,” kata Kapolres.

Usai ditangkap, para pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Sarolangun beserta barang bukti untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit Mesin Diesel merk TIANLI warna Biru, 1 (satu) Set Keongan, 1 (satu) buah Pipa Spiral warna biru, 1 (satu) buah Pipa Paralon, 2 (dua) buah Karpet, 1 (satu) buah besi cabang enam, dan 1 (satu) buah selang dengan panjang sekira 3 (tiga) meter.

“Para pelaku dikenakan Sanksi tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 158 Jo.Pasal 35 UU RI No.3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” katanya. (Han)