JAKARTA – Polri mengungkap penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,5 ton atau 2.500 kilogram. Narkotika tersebut disita dari jaringan Timur Tengah (Timteng)-Malaysia-Indonesia.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya mengungkap peredaran narkotika sindikat internasional. Sabu seberat 2,5 ton dan 18 tersangka berhasil diamankan.
“Barang bukti narkotika jenis sabu dengan total sekitar 2,5 ton,” katanya di Mabes Polri, Rabu (28/4).
Dijelaskannya, penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Lokasi tersebut yaitu, Kabupaten Aceh Besar, Kota Aceh dan Jakarta Barat. Peredaran narkotika itu merupakan jaringan Timur Tengah-Malaysia yang masuk ke Indonesia dengan 18 orang tersangka.
Dikatakaannya, penangkapan dilakukan pada 10 April 2021 terhadap penyelundupan narkoba oleh Polri dan Ditjen Bea dan Cukai. Selanjutnya pada 15 April 2021 juga dilakukan penangkapan penyeludupan narkoba, kerja sama Polri dan DEA.
“Hasil penangkapan itu dilakukan pengembangan bersama rekan-rekan dari Ditjen Pemasyarakatan,” jelasnya.
Kapolri memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Polri, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Drug Enforcement Administration (DEA).
“Barang bukti narkotika itu jika dirupiahkan sebesar Rp1,2 triliun. Barang bukti itu dapat merusak sebanyak 10,1 juta jiwa masyarakat Indonesia,” katanya.(gw/fin)
Sumber ; palpos.id