
(Video Ketiga Pelaku Pencutian)
LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI – Tiga pelaku pencurian asal Medan yang diringkus Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan, pada Jum’at (29/05/2020) lalu, ternyata merupakan buruh bangunan yang membuat ruko tempat pelaku mencuri.
Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Ega Purwita, menjelaskan, tiga pelaku ini lah yang membuat ruko yang berada di komplek ruko Transmart di daerah RT 32, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.
“Tiga pelaku ini membuat ruko di sana, jadi dia tau seluruh isi dan bagian yang dilaluinya,” terangnya, di Mapolsek Jambi Selatan, Senin (01/06/2020).
Putu menambahkan, ketiganya melancarkan aksi, pada Jum’at (22/5/2020) lalu, dengan cara memanjat bagian belakang ruko. Namun, ketiga pelaku ini tidak mengetahuinya kalau di ruko tersebut sudah Ada CCTV nya .
“Ketiga pelaku ini terekam CCTV. Diketahui karyawan ruko tersebut pada tanggal (26/5/2020) melaporkannya ke Polsek Jambi Selatan,” jelasnya.
Sementara, ketiga pelaku tersebut mengaku, hasil curiannya untuk dijual, kemudian untuk ongkos pulang ke Medan karena ke 3 pelaku ini tidak ada ongkos pulang kampung .
“Barang ini mau dijual bang, untuk kami pulang ke Medan,” pengakuannya.
Diberitakan sebelumnya, Tiga orang tersebut, yaitu, S (31), I (27) dan DS (37), yang bekerja sebagai buruh bangunan.
Kanit Reskrim Jambi Selatan, Ipda Putu Gede Eha Purwita, menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2020) lalu, sekira pukul 18:45 WIB di daerah Komplek Ruko Transmart, RT 32, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan.
“pelaku ini mencuri dengan cara memanjat tembok pada dinding ruko tersebut. Kemudian diketahui oleh karyawan ruko tersebut pada hari Selasa (26/5/2020) lalu, sekitar jam 08.45 WIB.
Saat itu karyawan mendapati laci mejanya sudah terbuka. Laptop yang disimpanya telah hilang. Kemudian karyawan tersebut melaporkannya ke polsek Jambi Selatan,” jelasnya di Mapolsek Jambi Selatan, Senin (1/6/2020).
Putu menambahkan, setelah dilakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapatkan dari hasil rekaman CCTV, dilihat tiga orang tengah melancarkan aksinya tersebut.
“Kita lakukan pengembangan dan didapatkan seorang pelaku atas nama S. Hasil dari introgasi S mengaku mencuri bersama dua orang temannya,” tambahnya.
Lanjut Putu, dari hasil introgasi bersama S, tim langsung bergerak menuju tersangka lainnya lagi. Didapatkan “I” dan “DS” di tempat kerjanya yaitu di perumahan Puri Mayang.
“Karena “I” dan “DS” mencoba untuk melawan. Tim melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan pihaknya 1 unit leptop , 1 tas merek neoshek, 1 buah parang ukuran 40 cm, 1 unit Flasdisk, 3 helai baju, 1 buah tas merek polo,untuk kerugian belum tau berapa yang jelas berupa barang.
“Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun,” tutupnya. (LK04)






