PT EBN Ajukan Restrukturisasi Pajak

Abadi Group Nyicil 12 Kali

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Managemen Pasar Angso Duo Baru (PT EBN) mengajukan restrukturisasi pajak kepada pemerintah Kota Jambi. Secara umum restrukturisasi pajak diartikan pembuatan ulang skema transaksi berikut metode pembukuan alternatif perusahaan guna memperkecil beban pajak sehingga dapat memaksimalkan perkembangan perusahaan secara keseluruhan.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan pembayaran untuk tunggakan pajak bulan sebelumnya dan bulan berjalan sudah mulai dibayarkan.

“Sebulan itu kisaran Rp300 juta, mereka sudah mulai mencicil,” katanya.

Diketahui PT EBN menunggak pajak parkir senilai Rp248 juta dan PBB Rp600 juta.

Sementara untuk Abadi Group (Hotel Abadi Suite,red) Nella mengatakan ada dua tunggakan pajak yang belum disetorkan oleh managemen. Diantaranya adalah pajak hotel dan restoran.

“Mereka tidak diberi keringanan pajak. Mereka harus tetap melunasi tunggakan pajaknya. Mereka (Abadi Group) siap mencicil 12 kali. Kami memang masih menunggu iktikad baik dari mereka. Kita lihat nanti Bulan Juli 2023 itu harus lunas,” jelasnya.

Diakhir wawancara Nella menyinggung realisasi pajak dan retribusi sampai dengan 26 Juli 2022 kemarin. Realisasi pajak dan retribusi sudah 53,3 persen atau Rp170,2 miliar dari target Rp319,4 miliar.(LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *