LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Setelah dilakukan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Bungo, Penyidik dari Tim II Satreskrim Polres Bungo melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Kejari BungoRabu (02/11/2020).
Tersangka tindak kejahatan Curat atas nama Andi Arnando alias Bokir (30) Warga Kelurahan Tanjung Gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Sebelumnya tersangka melakukan pencurian pada Sabtu (03/10/2020) lalu sekira pukul 06:30 WIB, di salah satu ruko di Jl Prof M Yamin Rt 06 Rw 02 Kelurahan Bungo Barat Kecamatan Pasar Muara Bungo. Tersangka masuk kedalam ruko dan berhasil menggondol 3 buah Hp, dan 1 buah Jam tangan Mewah dan uang didalam kotak amal sebesar 1 juta rupiah.
Perlu diketahui, dari pemeriksaan terhadap tersangka saat pemeriksaan tahap II diperoleh keterangan dari tersangka bahwa, Tersangka Merupakan Residivis Sudah 6 kali Keluar masuk Penjara dengan kasus yang sama Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT)
Atas perbuatannya, tersangka didakwakan dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana Juncto 55 ayat (1) KUHPidana. Dengan ancaman Hukuman Maksimal 9 Tahun penjara. (gas)