LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Seorang residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Bungo dibantu Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo.
Tersangka yang diamankan yakni berinisial “J” warga Dusun Pelayang, Kecamatan Bathin II Pelayang, Kabupaten Bungo. Tersangka dengan keseharian sebagai Petani itu terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah ditangkap melakukan Pencurian sepeda motor.
Tersangka diamankan Kamis (08/04/2021) sekira pukul 15:00 WIB dirumahnya atas tindak pidana Curat yakni bongkar rumah.
Sebelumnya ia dilaporkan melakukan pencurian Slsepeda motor pada Rabu (07/04/2021) sekira pukul 10:00 WIB di rumah korban RT 15/RW 06 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan Tersangka berupa, 1(satu) unit Sepeda motor Supra X 125 warna hitam, 1 Buah kunci kontak, dan 1 lembar STNK.
Kapolsek Muara Bungo IPTU. Ivan Ripai, S.Sos.I.,M.PD dalam kesempatan itu mengatakan tersangka mengaku bahwa dirinya melakukan Pencurian dengan cara masuk melalui jendela belakang rumah korban dengan mencongkel jendela, dan mengambil 1(satu) unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp.1.150.000, aksi Pencurian tersebut dilakukan Tersangka lantaram kebutuhan sehari-hari.
Ditambahkan Kapolsek Muara Bungo, Pelaku merupakan residivis spesialis bongkar rumah atau Curat, yang sudah 2 kali melakukan aksi pencurian.
“Atas perbuatan Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e Kuhpidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek.
(gas)