“MY” Gasak Warung Bakso, Diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Bungo

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Seorang warga Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani berinisial M-Y (36) terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah ditangkap melakukan pencurian.

Bacaan Lainnya

Ia diamankan, pada Jumat (26/02/2021) sekira pukul 17:00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Muara Bungo, terkait tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni bongkar warung Bakso.

Sebelumnya Pelaku M-Y dilaporkan melakukan pencurian tabung gas dan Katrol Pancing, di rumah korban yang merupakan warung Bakso di Jl.Diponegoro, Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, pada Senin (15/02/2021) sekira pukul 04:15 dini hari.

Pengakuan pelaku bahwa pencurian dilakukan dengan cara menggondol
7(tujuh) set pancing Catrol, dan 4(empat) buah tabung gas 3 Kg, dan
2(dua) buah tabung gas 5 Kg. Lantaran dirinya terdesak bayar Kredit Koperasi.

Kapolsek Muara Bungo IPTU. Ivan Ripai dalam keterangannya mengatakan, benar bahwa pihaknya melalui Unit Reskrim Polsek Muara Bungo telah berhasil mengamankan seorang Pelaku Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dalam hal ini Bongkar Warung Bakso.

Pelaku melakukan pencurian tabung gas Elpiji milik korban dengan menggunakan kendaraan Sepeda motor Suzuki Shogun Nopol BH 6364 KQ.

“Pelaku bersama barang bukti sepeda motor yang digunakan melakukan aksi Pencurian nya, dan tabung gas dan Pancing Katrol hasil curiannya sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan Pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 7 (tujuh) set pancing Catrol, 4 (empat) buah tabung gas 3 Kg, 2 (dua) buah tabung gas 5 Kg, dan 1(satu) Unit sepeda motor Merk Suzuki Shogun Nopol BH 6364 KQ. ”
Atas Perbuatan Pelaku dijerat dengan
Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ucap Kapolsek.
(Gas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *