LAMPUKUNING.ID, MUARA BUNGO – Unit Reskrim Polsek Tanah Sepenggal Lintas (Taseplin) berhasil menangkap dan mengamankan seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian 2 unit Handpone milik salah satu warga Dusun Lubuk Landai.
Adapun identitas tersangka yakni berinisial ME (32) petani, warga Dusun Koto jayo, Kecamatan Tanah Tumbuh.
Tersangka melakukan aksinya pada Rabu (12/08) sekira pukul 03:00 dini hari.
Saat itu, korban tengah tertidur dan meninggalkan hp merek Samsung tipe J1 Ace warna hitam dan tipe J2 prime warna biru diatas tv diruang tengah.
Namun paginya sekira pukul 08:00 WIB, saat korban bangun tidur, melihat 2 unit hp tersebut sudah tidak ada lagi diatas tv.
“Setelah itu korban berusaha mencari Handpone tersebut akan tetapi tidak ketemu, lalu korban melihat jendela rumah nya rusak karena dicongkel, terang Kapolsek Taseplin, IPDA.Roviansyah, SH saat dikonfirmasi.
Selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek tanah sepenggal lintas.
Saat ditangkap, pelaku sempat diamuk massa dan diamankan di rumah Rio Tanah Periuk. Kemudian Petugas dari Unit Reskrim Polsek Taseplin membawa pelaku ke Mapolsek.
“Di dapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Dusun Tanah Periuk, kemudian anggota Unit Reskrim langsung menuju Dusun Tanah Periuk dan langsung mengamankan terduga pelaku,” terang Kapolsek IPDA Roviansyah.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun Pidana Penjara. (LK07)