LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Bupati Bungo resmi memberhentikan Fahdil dari jabatan Rio (kepala desa) Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh melalui Surat keputusan No 56 /DPMD tahun 2019 tertanggal 25 Februari 2019.
Fahdil yang menjabat sejak tahun 2016 lalu, sempat tersandung kasus penyelewengan dana desa tahun 2017/2018 yang pernah dilaporkan warga Dusun Rambah ke Kejaksaan Negeri Bungo pada 26 Desember 2018 lalu.
Dengan ditetapkan keputusan Bupati Bungo tersebut, maka Keputusan Bupati Bungo Nomor 352/BPMPDPP dan KB tahun 2016 tentang pengesahan BPD Rambah nomor 02 tahun 2016 tentang penetapan Rio terpilih Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh periode 2016-2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Red/LK)