Rio Rambah Resmi Diberhentikan dari Jabatan

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Bupati Bungo resmi memberhentikan Fahdil dari jabatan Rio (kepala desa) Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh melalui Surat keputusan No 56 /DPMD tahun 2019 tertanggal 25 Februari 2019.

Bacaan Lainnya

Laporan warga Dusun Rambah ke Kajari Bungo pada 26 Desember 2018 lalu

Fahdil yang menjabat sejak tahun 2016 lalu, sempat tersandung kasus penyelewengan dana desa tahun 2017/2018 yang pernah dilaporkan warga Dusun Rambah ke Kejaksaan Negeri Bungo pada 26 Desember 2018 lalu.

Dengan ditetapkan keputusan Bupati Bungo tersebut, maka Keputusan Bupati Bungo Nomor 352/BPMPDPP dan KB tahun 2016 tentang pengesahan BPD Rambah nomor 02 tahun 2016 tentang penetapan Rio terpilih Dusun Rambah Kecamatan Tanah Tumbuh periode 2016-2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (Red/LK)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *