RS Penyelenggara Pelayanan Covid-19 tidak boleh Tolak Pasien Emergency

Abubakar : BOR RS Dibatasi 60 Persen

Bacaan Lainnya

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Pemerintah Kota Jambi keluarkan surat edaran nomor : 01/edr/hku/2022 tentang batas maksimal daya tampung tempat tidur (bed occupancy rate) bagi fasilitas kesehatan dan rumah sakit dalam penanganan pasien covid-19 di kota Jambi.

Kadis Kominfo Kota Jambi, Abubakar mengatakan, dalam surat edaran itu, Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan COVID-19 tidak boleh menolak pasien emergency termasuk pasien emergency COVID-19.

Selanjutnya, kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol

dapat dirawat di Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan COVID-19. Kemudia, untuk meningkatkan mutu

pelayanan pasien COVID-19 di Rumah Sakit dan agar tidak terjadi penumpukan pasien COVID-19 di satu Rumah Sakit, maka rumah sakit dapat merujuk ke

Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan COVID-19 lain, jika Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai 60 persen, kecuali Rumah Sakit yang bersifat rujukan.

“Penetapan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas bersifat fleksibel dan dapat berubah apabila terjadi lonjakan kasus COVID-19 di Kota Jambi,” kata Abubakar, Jumat (11/2).

Dia menambahkan, edaran itu merupakan tidak lanjut dari hasil rapat Satgas COVID-19 Kota Jambi bersama unsur

Forkompimda dan para Pimpinan Rumah Sakit yang ada dalam Kota Jambi pada tanggal 09 Februari 2022, berkaitan dengan antisipasi dan penanganan kasus COVID-19.

“Itu ditujukan untuk 13 rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19,” katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha mengatakan, pembatasan BOR Rumah Sakit penyelenggara pelayanan

COVID-19 itu dilakukan, agar saat terjadi lonjakan kasus masih tersedia tempat tidur di rumah sakit. Hal itu berkaca dari

tahun sebelumnya, dimana saat terjadi lonjakan kasus, kamar tidur rumah sakit justru penuh. Sehingga hal itu berdampak pada tingginya tingkat kematian.

“Makanya kita juga minta Puskesmas atau tim kesehatan yang melakukan tracing dan tracking, untuk tidak merujuk pasien yang memiliki gejala ringan.

Yang bisa dirujuk ke rumah sakit adalah pasien yang memiliki gejala sedang hingga berat. Kalau ringan bisa isolasi mandiri dirumah,” pungkasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *