Tak Pakai Masker, Pelanggar Protokol Kesehatan Dihukum Push Up

LAMPUKUNING.ID, TEBO – Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Tebo kembali menggelar razia masker (01/10).

Bacaan Lainnya

Razia masker dilakukan pada malam hari. Dalam razia tersebut masih ditemukan warga yang tidak mematuhi Perbup 108 tahun 2020 terkait penerapan Protokol Kesehatan.

Razia masker tersebut digelar di wilayah Kecamatan Rimbo Bujang. Hasilnya ditemukan 21 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar ruangan.

Para pelanggarpun diberikan sanksi sosial seperti push up dan pembacaan pancasila.

“Namun apabila masih ditemukan pelanggar yang terdata tidak menggunakan masker kedepannya, maka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 20 ribu,” kata petugas di lapangan.

Sedangkan pelaku usaha yang melanggar juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 2 juta.

Upaya penerapan Perbup Nomor 108 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19 akan terus dilakukan ditengah masyarakat, baik itu siang hari maupun malam hari. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *