Terkait Penunjukan Tim Terpadu Persoalan PT Ocean Petro Energy, Belum Ada  Progres

PT Ocean Petro Energy,
Truck Tangki

LAMPUKUNING.ID,KOTA AMBI – Pasca intruksi Wali Kota Jambi, Syarif Fasha  menunjuk sejumlah OPD seperti Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi, untuk mengecek izin dan melakukan tindakan terhadap PT Ocean Petro Energy, yang diduga melakukan aktivitas ilegal masih menjadi tanda tanya.

Hingga Selasa (12/10) belum banyak informasi yang didapat mengenai progres tim yang ditunjuk untuk menangani hal ini.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ardi ketika ditanya mengenai hal ini, belum bisa memberikan banyak komentar.

“Ini nanti (progres,red) dengan tim terpadu saja, karena bukan saya (DLH) sendiri. Masih akan dirapatkan,” katanya.

Senada juga dikatakan oleh Kepala DPMPTSP Kota Jambi, Fahmi. Ia juga enggan memberikan komentar banyak mengenai langkah apa yang akan diambil pihaknya maupun tim yang telah ditunjuk ini.

“Kebetulan saat ini saya sedang dinas ke luar. Koordinatornya di Satpol PP ya,” singkatnya, saat dihubungi awak media melalui telpon seluler, Selasa (12/10).

Terpisah, Kasat Pol PP Kota Jambi, Mustari Affandi juga belum bisa memberikan komentarnya lebih banyak mengenai langkah apa yang akan diambil untuk perkara ini.

“Belum. Nanti tunggu hasilnya saja ya. Ini akan kita rapatkan dahulu,” singkatnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Kota Jambi, Joni Ismed ketika dihubungi via telpon juga mengaku, pada hari pertama kemarin (Selasa, red) , pihaknya belum ada dihubungi ataupun diajak berkoordinasi mengenai hal itu. “Belum ada (koordinasi,red). Kita tunggu saja nanti seperti apa tindakannya,” singkatnya.

Tentunya, upaya penanganan terhadap PT Ocean Petro Energy ini diharapkan mempunyai tujuan yang jelas. Pasalnya, beberapa tahun silam, perusahaan ini juga pernah disegel oleh aparat penegak hukum.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PT Ocean Petro Energy yang berada di Jalan Abdul Rachman Saleh, Kecamatan Paalmerah, masih menjadi sorotan. Perusahaan yang diduga mengolah bahan bakar tersebut dinilai beroperasi ilegal. Tidak mengantongi izin dari Pemkot Jambi.

Bahkan ini juga disinggung dalam rapat paripurna Senin (11/10), di hadapan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, salah satu anggota DPRD Kota Jambi mengatakan, bahwa pihaknya sudah turun kelapangan dengan  mengungdang PTSP, Satpol PP, Lurah, Camat dan Babinsa untuk langsung menyaksikan kegiatan di sana.

Ia menyebutkan, pihaknya juga sudah menanyakan perihal izin PT tersebut. Dari keterangan DPMPTSP Kota Jambi aktivitas PT tersebut tidak memiliki izin amdal lingkungan dan amdal lalu lintas.

Pihak DPRD Kota yang sudah turun ke lokasi pada Jumat lalu juga sempat menerima ancaman dari orang yang disebut sebagai preman di sana. “Kami tindaklanjuti, kami sempat diancam oleh preman di sana, mau siap bunuh katanya,” timpalnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, anggota DPRD Kota Jambi meminta sekiranya Wali Kota Jambi untuk membentuk tim khusus menelusuri eksistensi perusahan tersebut.

“Di sebalah gudang tersebut juga ada gudang truknya yang beraktivitas luar biasa. Walaupun backingnya besar, tapi kan itu hanya oknum, wibawa kita sebagai negara harus ada,” tegasnya.

Hal ini harus sebut dia harus segera ditindaklanjuti, mengingat ini adalah wilayah kewenangan Pemkot Jambi. Keluhan masyarkat di sana khawatir jika tangki tersebut meledak. Tentu hal tersebut sangat berbahaya.

Menganggapi hal tersebut, Wali Kota Jambi, Syarif Fasha langsung bersikap. Dengan ketegasnnya memerintah Satpol PP, DPMPTSP, DLH, Disperindag, Damkar, Perkim dan PUPR Kota Jambi untuk segera melakukan sidak dan melakukan pengecekan ke lapangan.

“Segera sidak ke lokasi dan periksa izinnya semua. Kalau menyalahi maka segel. Saya tunggu dalam 3 hari (mulai hari ini,red),” tegasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *