Tim Gabungan Polres Bungo Ringkus 6 Pelaku PETI, Pemilik Mesin Kabur

WhatsApp Image 2020 11 19 at 14.24.40

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Tim Gabungan dibawah Pimpinan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo IPDA. Recki Agustoni, S.Tr.K kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang sedang beroperasi di Kampung Benit Dusun Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah pada Selasa (17/11/2020) sekira pukul 16:00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan PETI di Kampung Benit Dusun Sungai Mengkuang.

Selanjutnya Tim Gabungan langsung kelokasi yang dilaporkan, al hasil petugas menemukan ada 1 (satu) set mesin yang sedang beroperasi.Tim langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

Ada 6 (enam) orang pekerja yang ditangkap. Sementara itu saat tim sedang mengamankan para pelaku datang seorang laki-laki dengan inisial P (45) mengaku pemilik dari alat-alat dompeng.

Namun saat hendak diamankan oleh petugas yang bersangkutan langsung melarikan diri.  Dilokasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin dan menyita beragam macam peralatan tambang dari para pelaku

WhatsApp Image 2020 11 19 at 14.27.51

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.IK melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Bungo IPDA. Recki Agustoni,S.Tr.K mengatakan bahwa Tim Gabungan terdiri dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Bungo bersama Tim Spartan Polres Bungo.

” 6 orang pelaku PETI yang diamankan dengan inisial B(35), B (45), I-K (23), S-K (46) ketiga nya warga Pati Jawa Tengah, dan S-G (55) warga Dusun Talang Silungko Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo dan S-M (49) warga Dusun Air Gemuruh Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo,” katanya, Kamis (19/11).

Para pelaku akan diproses sesuai hukuman yang berlaku. “Atas perbuatannya pelaku dikenakan UU No.3 tahun 2020 perubahan atas UU No.4 tahun 2009 pasal 158 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tukasnya.

(Gas)