15 Pelaku Usaha Nunggak Pajak Hingga Rp15 Miliar

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI– Setelah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) beberapa waktu lalu, kini Pemerintah Kota Jambi telah memiliki tim terpadu monitoring ketaatan pajak. Tim tersebut mulai bergerak pada Senin (30/5) setelah secara resmi dilepas oleh Sekda Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Temuan tunggakan pajak sendiri melibatkan 15 pelaku usaha. Diantaranya adalah Hotel Abadi Suite Tower, Restoran Abadi Suite Tower, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN), Hotel Odua Weston, Restoran Ichiban Sushi WTC Jambi, Restoran Ta Wan WTC Jambi, Restoran Wendys Transmart Jambi, Restoran Ichiban Sushi Transmart Jambi, Restoran Bakso Boedjangan, Restoran Banda Rasa, Hotel Aini, Ayam Geprek Bensu, Restoran Ichiban Sushi Jamtos, Steak On You Lover, dan Pondok Lesehan Jempol.

Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan optimalisasi pendapatan daerah Kota Jambi dari sektor pajak. Tim tersebut terdiri dari BPPRD Kota Jambi, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perkim, Inspektorat dan Dinas Kominfo Kota Jambi.

“Tim dibagi 3 kelompok, langsung turun ke 15 titik pelaku usaha wajib pajak yang menunggak. Dalam pelaksanaannya tetap humanis dan persuasif. Tim kecamatan juga kedepannya akan mengingatkan wajib pajak,” katanya.

Sementara Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, pihaknya memang melakukan uji ketataan ke 15 titik wajib pajak di Kota Jambi. Ada beberapa wajib pajak dilakukan penyegelan.

“Ada juga yang langsung melakukan pembayaran, ada juga yang berjanji dalam 1×24 jam akan melakukan pembayaran,” kata Nella.

Menurutnya, Pemerintah Kota Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan pada wajib pajak, supaya seluruh wajib pajak menyadari bahwa uang pajak yang ditipkan oleh masyarakat itu adalah hak pemerintah.

“Jadi wajib pajak tidak berhak menahan sampai berbulan-bulan uang pajak itu. Ini bahkan sampai ada yang bertahun-tahun. Dari 15 pelaku usaha tak taat pajak tersebut, beragam alasan yang disampaikan. Ada alasan karena uang disetorkan ke manjemen mereka di pusat, sehingga pembayaran pajaknya juga harus dari pusat. Kami sudah menawarkan, kalau memang sangat ekstrim, kami akan menempatkan petugas di setiap usaha wajib pajak itu, jadi memungut langsung pajak yang dibayarkan masyarakat. Ketika konsumen melakukan pembayaran, kami akan ambil hak pemerintah,” jelasnya.

Dari 15 wajib pajak yang bermaslah itu, dua diantaranya adalah hotel ternama di Kota Jambi, yakni Hotel Abadi Suite dan Hotel Odua Weston yang berada dibilangan Pasar Kota Jambi.

Nella menyebutkan, untuk dua hotel tersebut sudah berjanji untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya pada Selasa (31/5) (hari ini, red).

“Untuk Hotel Abadi dan Odua Weston, besok (hari ini) kita tunggu di kantor. Katanya mereka akan bayar. Kita tunggu realisasinya,” ujarnya.

Tunggakan pajak yang paling besar yakni dari hotel Abadi Suite, nilainya lebih kurang Rp4 miliar, sementara Odua Weston tunggakan pajaknya lebih kurang Rp200 juta.

“Total semua dari 15 titik wajib pajak itu senilai lebih kurang Rp15 miliar,” katanya.

Manajemen Hotel Abadi Suite, yang kerap disapa Fitri, saat hendak diminta konfirmasinya terkait hal tersebut, tidak bersedia berkomentar.

Sementara Marketing Communication, Hotel Odua Weston, Vando saat dikonfirmasi mengatakan, kedatangan Pemerintah Kota Jambi ke Hotel Odua Weston merupakan pembinaan kepada pihaknya selaku wajib pajak.

“Supaya kedepannya lebih taat pajak lagi. Jadi kami mengucapkan terimasih atas kunjungan dan pembinaannya,” katanya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *