
LAMPUKUNING.ID, KABUPATEN BUNGO – Penertiban Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo terus digalakkan Polres Bungo guna mencegah dampak kerusakan lingkungan.
Kali ini langkah tegas pun langsung dilakukan oleh Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo. Dalam operasi tersebut Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo melaksanakan Penindakan dilokasi Dusun sungai buluh, Kecamatan rimbo tengah, Kabupaten Bungo. Pada hari Rabu (20/01/2021) sekira jam 15:00 Wib.
Tim menemukan kegiatan penambangan 1(satu) set mesin yang sedang bekerja melakukan penambangan emas tanpa izin (peti),
Selanjutnya, Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni 3(tiga) orang pekerja yang sedang bekerja di lokasi tersebut.
Ketiga orang Pelaku tersebut yakni,
Windra wijaya (25), Ahmad Rohibil (20), Wagiran (50) ketiga nya warga Dusun Danau, Kecamatan Pelepat ilir, Kabupaten Bungo.
Selanjutnya Tim Gabungan langsung mengamankan para pelaku dan membawa pelaku beserta Barang Bukti (BB) ke Mapolres Bungo untuk tindak lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa,
1 ( Satu ) Buah Mesin merk Diesel DIA, 1 ( Satu ) Buah Cangkul, 2 ( Dua ) Buah Paralon, 1 ( Satu ) Lembar Karpet, 1 ( Satu ) Buah Spiral, 2 ( Dua ) Buah Tali Fanbelt, 1 ( Satu ) Buah Engkol, 1 ( Satu ) Buah Gabang, 1 ( Satu ) Botol Air Raksa, 1 ( Satu ) Buah Ember, 1 ( Satu ) Buah Dulang.
Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi.S.I.K melalui Paur Humas Polres Bungo IPTU.M.Nur membenarkan adanya penindakan terhadap pelaku PETI.
“Saat ini 3 orang Tersangka sudah diamankan di Mapolres Bungo guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bungo.
Atas perbuatan Tersangka yaitu aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI), sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No.3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Gas)






