Pelaku Pencurian Emas Apollo Berhasil Ditangkap.

IMG 20200928 WA0021

LAMPUKUNING.ID, KOTA JAMBI – Sudah 7 tahun DPO kasus pencurian toko emas Apollo yang berada di Jalan Dr Wahidin, Kecamatan Pasar, Kota Jambi, pada November 2013 lalu,

berhasil diungkap tim Opsnal Reskrim Polresta Jambi.

Novi Wijaya (41) DPO selama 7 tahun, yang ditangkap di kawasan Tanjung Harapan, Kota Solok, Sumatera Barat.

Pada tahun 2013 lalu, toko emas Apollo mengalami kerugian 20 kg emas atau senilai 9 miliar Rupiah.

Kapolresta Jambi Kombes, Pol Dover Christian, saat ekpose kasus menjelaskan, pelaku diamankan di kediamannya di kawasan Sumatera Barat.

“Setelah mengetahui keberadaanya, tim Opsnal langsung bergerak dan mengamankan pelaku di Kota Solom, Sumatera Barat,” terangnya, di Mapolresta Jambi, Senin (28/9/2020).

Kata Dover, dalam aksinya pelaku Novi ini bersama 5 orang lainnya, yakni Saidi Anwar dan Aman Atung satu berkas dengan Akraldinata yang sudah meninggal dunia serta Adi dan Diki yang sudah diamankan sebelumnya. Mereka melakulan aksi pencurian di toko emas Appolo.

“Saat kejadian 7 tahun lalu, pegawai toko hendak membuka toko emas. Namun, dia terkejut karena melihat tokonya ramai didatangi orang. Kemudian dia melihat pintu belakang toko itu sudah terbuka,” katanya, di Mapolresta Jambi, Senin (28/9/2020)

Dover menambahkan, kemudian pegawai toko emas itu langsung menghubungi Yenlina selaku pemilik toko. Lalu pemilik toko terkejut melihat toko emasnya kebobolan dan brangkas sudah rusak.

“Emas yang ada dalam brangkas itu ada 20 kg. Kalau dinilai rupiah sebesar 9 miliar,” bebernya.

Dover menambahkan, saat pembagian hasil rampasannya, pelaku mendapatkan bagian Rp800 juta.

“maka dalam hal kejadian ini kita hanya mendapatkan barang bukti dari hasil curiannya hanya tersisa satu unit handphone merek Samsung Grand warna biru yang digunakan sampai saat ini,” lanjutnya.

Lebih lanjut Dover mengatakan, “pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (RZ)