AK (27) Ditangkap Polsek Pauh, Sarolangun, Saat Berada Dikebun Sawit

20190921 192642

LAMPUKUNING.ID,SAROLANGUN– Polres Sarolangun melalui Kapolsek Pauh Iptu Very Prasetyawan SH.MH berhasil mengamankan satu orang tersangka penggelapan sepeda motor roda dua jenis Honda Revo bernomor Polisi BH 3934 SR.

Tersangka AK (27) warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun , pelaku menjalankan aksinya, Minggu (15/09/2019) sekira Pukul 07.00 WIB.

Modus yang digunakan pelaku dengan cara mendatangi ke pondok korban, selanjutnya pelaku dan korban duduk dan ngobrol, sekitar pukul 13.00 WIB korban Nurkholis dan pelaku pergi ke Desa Sepintun untuk nonton acara orgen tunggal.

Sesampai di Desa Sepintun pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk pergi membeli minyak, tanpa rasa ada curiga,  korban memberikan motor ke pelaku, namun setelah korban menunggu sekian lama pelaku tidak kunjung kembali beserta motornya.

Karena tak kunjung mengembalikan motor, akhirnya pada hari selasa (17/9/2019) korban membuat laporan ke Polsek Pauh, mendapat laporan tersebut Tim Polsek Pauh langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di Peroleh bukti informasi jika pelaku berada di Desa Semurung, Kecamatan Air Hitam, Unit Reskrim Polsek Pauh berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Air Hitam bersama – sama melakukan penyergapan di tempat persembuyian pelaku.

Selanjutnya pelaku berhasil di bekuk saat berada di kebun sawit di Desa Semurung Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun.

Di jelaskan oleh Kapolsek Pauh IPTU Very Prasetyawan dari
hasil pemeriksaan pelaku telah menjual sepeda motor tersebut kepada Sulis Warga Semaran Kecamatan Pauh Kabupaten. Sarolangun seharga Rp. 2.000.000 Juta.

Namun sayangnya ketika Sulis hendak
di tangkap tersangka melarikan diri dan dirumahnya kita temukan 1satu unit sepeda motor merek Honda Revo milik Nurkholis selaku korban.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pauh untuk diproses lebih lanjut. sedangkan tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara terang kapolsek Pauh, IPTU Very Prasetyawan. ( Why )