Terungkap, Begini Pengakuan Dua Pemuda Pemerkosa Seorang Nenek 60 Tahun

LAMPUKUNING.ID- Kedua tersangka pemerkosa nenek lansia 60 tahun berinisial SM, sudah mendekam di hotel prodeo Mapolres Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bacaan Lainnya

Dimana, kedua tersangka itu, Awan (36), warga Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba. Dan Yusril Ihza Mahendra alias Basir (19), warga Dusun I Desa Keluang Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin.

Ternyata motif pemerkosaan, karena nafsu syahwatnya memuncak begitu melihat dada sang nenek.

‘’Setelah mencari uang dengan memeriksa baju korban. Membuat aku terpikir untuk melakukannya (memerkosa sang nenek),” terang Awan kepada wartawan, Jumat (21/01).

Ditambah dengan situasi yang sepi, dan rumah dalam keadaan kosong. Makanya, dirinya langsung melancarkan aksi bejatnya.

Korban diancam dengan sajam, hingga tak berani melawan. Kemudian, Awan melepaskan pakaian sang nenek, hingga terjadilah perbuatan tak senonoh tersebut.

“Cuma sekali saja. Saat itu karena terpancing birahi. Jadi terpikir untuk melakukannya,” kata Awan.

Usai melampiaskan nafsunya, Awan langsung memanggil Yusril alias Basir. Basir sendiri mengaku belum pernah melakukan perbuatan tersebut. Namun, karena melihat Awan melakukannya, hingga dirinya juga menjadi bernafsu.

Basri pun melepaskan keperjakaannya dengan sang nenek. Lagi-lagi sang nenek tak berani melawan, karena terus dibawah ancaman sajam pelaku.

‘’Ingin mencoba, dan itu hanya sebentar. Karena, baru saja masuk, sudah keluar. Jadi tidak lama saya melakukannya,” kata Yusril singkat.

Keduanya mengaku khilaf, dengan tindakan rudapaksa terhadap korban. Meski korban sudah berumur sama dengan nenek mereka. Karena birahi sudah tak terkendali, membuat mereka tega melakukannya.

Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, didampingi Kasatreskrim AKP M Ikang Ade Putra, membenarkan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin.

Selain kasus itu, Polres Banyuasin dan jajaran, juga mengungkap puluhan kasus lainnya.

“Dalam dua pekan, kami mengungkap 26 kasus, dengan 37 tersangka. Satu kasus menonjol, ada pemerkosaan terhadap korban berumur 60 tahun,” kata Imam. (ron/harianbanyuasin.com)

Sumber : palpos.sumeks.co

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *