April Selesai, Proyek RS Seberang Kota Jambi Kena Denda Keterlambatan

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Satu dari empat proyek yang didanai dari Pinjaman PT SMI tak selesai dikerjakan tahun 2021. Proyek tersebut adalah pembangunan rumah sakit H Abdurrah Sayuti Seberang Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Akibatnya, proyek yang dikerjakan dengan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp40 Miliar itu dikenakan denda keterlambatan.

Kepala Dinas PUPR Kota Jambi, Masrizal saat dikonfirmasi mengatakan, pemerintah Kota Jambi melakukan pembangunan 2021 dengan dana pinjaman PT SMI sebesar Rp140 M.

Ada 4 (empat) pekerjaan yang dilakukan dari dana tersebut. Diantaranya pembanguna RS Abdurrahman Sayuti, Jaringan Pipa PDAM, Pedestrian dan Terminal Rawasari.

Kata Masrizal, tiga dari empat proyek tersebut rampung dikerjakan 100 persen hingga tutup tahun 2021. Satu pekerjaan yang tidak rampung yakni pembangunan RS Abdurrahman Sayuti.

“Terkait RS Abdurrahman Sayuti Seberang yang tidak selesai tahun 2021 karena kontrak pekerjaan cuma 7 bulan. Sementara pekerjaannya membangun gedung 5 lantai dengan kontruksi beton,” kata Masrizal.

Lanjut Masrizal, dalam ketentuannya, pekerjaan yang tak tak sesai bisa dilakukan perpanjangan.

“Kita sudah koordinasi dengan PT SMI, perpanjangan sesuai jadwal yang ditentukan PT SMI,” imbuhnya.

Nantinya sebut Masrizal, sisa pekerjaan tersebut ada dikenakan denda. Saat ini kata Masrizal, pekerjaan yang selesai sudah 90 persen lebih.

“Yang belum selesai sekitar 10 persen. Nanti ada tenggat waktu dikenakan denda yang dihitung dari sisa pekerjaan yang belum selesai. Terget selesainya sekitar April 2022 mendatang,” pungkasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *