“AS” Cabuli Anak Tetangga Yang Masih Dibawah Umur, Gegara Ini

LAMPUKUNING.ID, KABUPATEN BUNGO – Seorang pemuda berinisial A-S (25) di Bungo tega mencabuli seorang anak dibawah umur yang merupakan anak tetangganya sendiri.

Bacaan Lainnya

A-S diringkus Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo setelah melakukan aksi Bejatnya kepada anak yang masih sekolah.

Aksi pelaku karena terinspirasi usai menonton video porno, dan akhirnya punya niat buruk untuk melakukan pencabulan terhadap anak tetangganya sendiri.

Peristiwa bejat tersebut terjadi pada hari Sabtu (21/11/2020) sekira pukul 09:30 wib. Korban sebut saja Bunga saat pulang dari sekolah, dan melintasi didepan rumah pelaku lalu pelaku memanggil korban kerumahnya, selanjutnya mengajak korban masuk kedalam kamar pelaku dan pada akhirnya pelaku melakukan aksi bejatnya mencabuli korban.

Aksi bejat dari pelaku A-S akhirnya diketahui oleh sang paman korban yang mana melihat Hp korban ada foto Syur bersama pelaku, lalu paman dan bibi korban menanyakan foto tersebut diketahui bahwa keponakannya sudah dicabuli oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan ke Mapolres Bungo guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan adanya laporan tersebut Tim Spartan Satreskrim Polres Bungo memburu pelaku dan mengetahui keberadaannya di salah satu dusun di Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo, dan pada hari sabtu (23/01/2021) pemuda yang keseharian sebagai tukang panen sawit tersebut berhasil diringkus oleh petugas karna perlakuan Bejatnya mencabuli anak tetangganya sendiri.

Kapolres Bungo AKBP. Mokhamad Lutfi,S.I.K melalui Kasat Resrkrim Polres Bungo AKP. M.Riedho Syawaluddin Taufan,S.I.K mengatakan bahwa Pelaku “A-S” telah melakukan aksi Bejatnya tega mencabuli anak dari tetangganya sendiri usai menontot video porno, ditambahkan Kasat Resrkrim’ pelaku “A-S” melakukan aksinya sebanyak 2(dua) kali dengan modus memberikan uang sebesar 100 ribu dan 5 ribu rupiah kepada korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku pencabulan mendekam di kamar jeruji Mapolres Bungo guna proses Hukum lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (2) terkait dengan peraturan pemerintah pengganti UU no.1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas UU no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana ditetapkan menjadi UU berdasarkan UU RI no.17 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Ucapnya. (Gas)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *