LAMPUKUNING.ID, MERANGIN-Seorang Pemuda Warga Kecamatan Pamenang di laporkan oleh orang tua korban karena di duga telah mencabuli anak yang masih berusia 13 Tahun.
“AM” (21) warga Rt 31 Kelurahan Pamenang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, harus berurusan dengan pihak kepolisian karena di duga telah mencabuli anak di bawah umur.
Kejadian berawal dari ulah tersangka “AM” yang membawa sebut saja Bunga (13), pada malam hari kesebuah lahan kosong di wilayah kampung 6 Kelurahan Pamenang pada Kamis (20/05/2021) malam.
Rupanya di tempat yang sepi dan gelap tersebut “AM” sambil mencium pipi Bunga membujuk dan merayu Bunga untuk di cabuli rayuan maut “AM” mengalahkan keadaan, “AM” berhasil menyetubuhi Korban, namun perbuatan terlarang AM tersebut di ketahui oleh warga setempat akhirnya “AM” serta Bunga dibawa ke salah satu rumah warga dan oleh warga peristiwa tersebut langsung di laporkan ke orang tua Bunga.
Tidak terima anaknya di perbuat dengan hal yang tidak sepatutnya dan membuat aib bagi keluarga, AM di laporkan oleh orang tua korban ke Polsek Pamenang.
Kapolsek Pamenang IPTU Fatkur Rohman SH. MH membenarkan peristiwa tersebut.
“Memang benar adanya anak di bawah umur yang di setubuhi, tersangka bersama barang bukti saat ini telah kami amankan, tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (2) JO pasal (2) UU RI no 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak”, terang Kapolsek Pamenang.
Dari pengakuan tersangka di hadapan penyidik, dirinya mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali di tempat dan waktu yang berbeda.(LK03)