
LAMPUKUNING.ID, MUAROJAMBI –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi musnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari perkara berbagai tindak pidana umum, Selasa (15/06). Barang bukti hasil kejahatan itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, dibakar dan dihancurkan.
Seperti barang bukti narkoba jenis sabu dan obat terlarang lainnya. Sedangkan ganja dimusnahkan petugas dengan cara dibakar dan barang bukti lainnya berupa alat hisap dan handphone dihancurkan.
Selain itu barang rampasan seperti agrek, gerobak dorong dipotong dengan alat pemotong hingga berukuran kecil.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah Barang bukti dari perkara kriminal sepanjang tahun 2021, yakni narkoba, pencurian yang terjadi di wilayah Muaro Jambi,” kata Kajari Muaro Jambi, melalui Kasi Intel Ahmad Fauzan.
Pemusnahan barang bukti kali ini didominasi kasus narķoba sebanyak 26 kasus.
“barang bukti tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan, berdasarkan putusan hakim,” ujarnya.
“adanya pemusnahan ini, berharap masyarakat lebih sadar agar tidak berbuat pelanggaran atau berbuat tindak pidana,” tambahnya.
Pemusnahan barang bukti ini turut disaksikan pihak kepolisian dilaksanakan di halaman kantor Kejari Muaro Jambi. (red)












