JAKARTA-Cara membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online sangat mudah sekali.
Cara membuat dan memperpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi yang dikeluarkan oleh Korlantas POLRI, Aplikasi SINAR ini peruntukannya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan di Korlantas.
Begini cara membuat dan memperpanjang SIM online menggunakan aplikasi SINAR dengan menyiapkan dokumen atau persyaratan yang diperlukan untuk membuat dan memperpanjang SIM sebelum mengunduh aplikasi SINAR tersebut.
Dokumen atau Syarat untuk Memperpanjang SIM sebagai berikut :
– SIM lama
– Foto e-KTP
– Hasil RIKKES jasmani
– Hasil tes psikologi
– Pas foto dengan background berwarna biru
– Foto tanda tangan di atas kertas putih dengan tinta tebal
Hasil RIKKES dan tes psikologi bisa Anda dapatkan dengan mengunduh aplikasi eppsi.id dan erikkes.id pada browser di ponsel Anda. Biaya tes RIKKES dan psikologi sebesar Rp25 ribu dan Rp27.500.
Berikut panduan langkah cara membuat dan memperpanjang SIM dari aplikasi SINAR.
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore dan Appstore.
2. Kemudian lakukan registrasi dengan memasukkan nomor ponsel. Lalu, periksa kotak pesan ponsel untuk mendapatkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
3. Masukkan kode OTP.
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
5. Isi dan lengkapi data profil pada kolom yang tersedia.
6. Buka akun email Anda untuk mengaktifkan tautan verifikasi yang dikirim.
7. Selanjutnya lakukan verifikasi e-KTP untuk pembacaan biometrik wajah.
Setelah registrasi berhasil, Anda dapat menggunakan semua akses layanan yang ada pada aplikasi. Berikut cara menggunakan SINAR:
1. Dalam aplikasi tersebut, ketuk ikon SINAR dan pilih menu ‘Perpanjangan SIM’.
2. Pilih SIM A atau C yang akan diperpanjang masa pakai berlakunya.
3. Kemudian unggah semua syarat dokumen yang diminta.
4. Pilih kantor SATPAS penerbit.
5. Masukkan nomor rekening pengembalian dana jika perpanjangan ditolak oleh SATPAS.
6. Pilih opsi metode pengiriman atau pengambilan.
7. Pilih metode pembayaran yang paling sesuai dan mudah bagi Anda.
Cek aplikasi secara berkala untuk melihat status transaksi. Anda hanya perlu menunggu keputusan diterima atau ditolak.
Laman Korlantas menyebut, penolakan data pemohon kemungkinan disebabkan oleh dokumen pengajuan yang tidak memenuhi syarat. Bisa jadi kesalahan terletak pada foto atau tanda tangan yang kurang jelas hingga tak dapat terbaca oleh sistem.
Jika ditolak, dana yang Anda setorkan akan dikembalikan. Selanjutnya, Anda dapat mengajukan perpanjangan kembali selama masa berlaku SIM aktif.
Proses perpanjangan SIM sendiri memakan waktu 3 – 7 hari kerja. Walau begitu, kebutuhan waktu bisa lebih lama jika antrian SATPAS mengalami lonjakan.
Perlu diketahui, untuk dapat melakukan perpanjangan SIM via aplikasi, masa berlaku SIM Anda minimal 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Sementara itu, biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM yakni, sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Besaran biaya itu belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS ke alamat tujuan.
Lebih lanjut, jika dalam proses pengajuan perpanjangan SIM terdapat indikasi penipuan yang mengatasnamakan Digital Korlantas, segera laporkan melalui email di info@digitalkorlantas.id. Setiap pengguna diminta untuk waspada dan merahasiakan kode verifikasi atau kode sandi akun SINAR Anda.(imb/asr/LK)
Sumber :cnnindonesia.com