LAMPUKUNING.ID -Seorang pria di Merangin harus tinggal di balik terali besi karena buah dari rasa dendam dan sakit hati yang dia bagi bagi melalui media sosial.
BG (22) tahun yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan ini tidak mau menerima sang pujaan hatinya sebut saja Mawar (22) tahun harus di pinang oleh pria lain.
Merasa kecewa dan sakit hati atas rencana pernikahan tersebut akhirnya BG, menyebar luaskan photo dan juga vidio asusila yang pernah mereka lakukan di masa pacaran ke dalam akun Facebook.
Tidak terima atas perbuatan pelaku yang telah mencemarkan nama baiknya dengan cara menyebarkan vidio melalui akun facebook, akhirnya korban Mawar melaporkan BG ke Mapolres Merangin.
Berdasarkan laporan tersebut, akhirnya pelaku di jemput dan diamankan oleh pihak Polres Merangin.
Kapolres Merangin melalui Waka Polres Kompol Eddy Inganta mengatakan pelaku akan di kenakan dengan UUD ITE.
“Atas perbuatannya tersebut, maka BG akan di kenakan pasal 45 ayat 1, junto pasal 27 ayat 1, Undang Undang Republik Indonesia no 19 tahun 2016 Undang Undang transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maximum 6 tahun atau denda 1 milyar Rupiah”tutup Kompol Eddy Inganta.(Bas.R.)