Dua Pelaku Diamankan Polisi Saat Hendak Transaksi

LAMPUKUNING.ID, TEBO – Satresnarkoba Polres Muara Tebo, mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, kedua, pelaku berinisial AP (25), warga Desa Puntikalo dan AH (23), warga Desa Tambun Arang, Kecamatan Sumay, Rabu (28/04/2021)lalu.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari jambi-independent, pelaku sudah menjadi target operasi pihak kepolisian dan dikabarkan kedua pelaku diringkus saat akan bertransaksi sabu.

Kasatres Narkoba Polres Muaratebo, IPTU P Sagala menyebutkan, penangkapan pelaku ini berkat adanya laporan dari masyarakat bahwa, di lapangan futsal Desa Puntikalo kerap dijadikan transaksi sabu.

“Berbekal itu, kemudian tim melakukan pengembangan dan penyisiran di TKP. Kemudian ditemukan dua orang mencurigan dan kita amankan,” terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi mendapati sabu sebera 0,14 gram, uang tunai Rp 75 ribu, dan 2 hp. Diduga mereka hendak bertransaksi sabu. Hasil interogasi sementara, keduanya mendapatkan sabu dari seseorang berinisial KS.

“Kita masih kejar KS. Keduanya sudah kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut,” singkatnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*/wan/zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *