
LAMPUKUNING.ID, SAROLANGUN – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sarolangun menaikkan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) 100 persen. Kenaikan pajak tersebut disesuaikan dengan nilai objek pajak dengan tarif objek pajak itu sendiri.
Kabid PBB-P2 BPPRD Sarolangun, Herjoni menjelaskan bahwa Bupati Sarolangun memberikan keringanan dari dampak Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
“Ditahun 2021 berdasarkan Perda Nomor 11 tahun 2020 dilakukan penyesuaian tarip, sehingga kenaikan tarip PBB mencapai 80 persen hingga 100 persen,” ujarnya.
Dengan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan diprediksikan PAD akan bertambah dari leading sektor PBB hingga 100 persen “dari Rp 1,6 Milyar ditahun yang lalu, pada tahun 2021 menjadi Rp 3,2 Milyar,” ungkapnya. (red)






