Jajaran Satresnarkoba Polres Tebo Bekuk Bandar Narkoba Antar Provinsi

bandar narkoba

LAMPUKUNING.ID,TEBO-Jajaran Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika,diduga pelaku merupakan bandar sabu antar provinsi, Senin (03/05/) lalu. Penangkapan terhadap ketiga pelaku merupakan hasil dari pengembangan penyidik kepolisian atas adanya laporan dari warga.

Pelaku yakni, Maulud (32), warga Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, dan Afdal (38) serta Hariyanto (42), warga Kabupaten Muara Bungo.

Awalnya, Polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas transaksi sabu yang kerap dilakukan di Desa Sungaialai, Kecamatan Tebo Tengah.

Berdasarkan itulah, kemudian Polisi melakukan pengembangan dan penyelidikan. Alhasil, tak lama dari penyelidikan di TKP, Polisi mengamankan Maulud yang saat itu hendak bertransaksi.

Tak hanya diamankan. Polisi lantas menggeledah nya. Ditemukan lah barang bukti 2 paket sabu seberat 4,9 gram di kantong celana Maulud. “Hasil interogasi sementara, ia mengaku dapat sabu dari Kabupaten Muarabungo,” terang Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono.

Dari nyanyian tersangka Maulud, kemudian Polisi mengejar pemasok sabu terhadap dirinya. Alhasil, Afdal dan hariyanto dicokok. Tak tanggung, hasil penggeledahan terhadap keduanya, Polisi mendapati 309,17 gram paket sabu yang dikeas dalam plastik teh cina.

Selain itu juga diamankan 5 pcs plastik klip baru, satu dompet emas warna pink, satu timbangan digital, dua hp dan lainnya.

“Tersangka merupakan jaringan antar provinsi. Karena berdasarkan informasi mereka, narkoba itu didapat dari provinsi tetangga,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*/wan/zen)

Sumber :jambi-independent

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *