LAMPUKUNING.ID-Setelah diperiksa di ruang Renakta Polda Sumsel, oknum dosen Unsri berinisial R, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
R diduga melakukan pelecehan melalui pesan singkat terhadap tiga mahasiswinya.
“Setelah gelar perkara dilakukan terhadap oknum dosen R (Reza) tadi, kita menetapkan dia (R) sebagai tersangka,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, saat dikonfirmasi, Jumat (10/12).
Dikatakan Hisar, meski ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Reza.
“Dia (Reza) hari ini resmi diperiksa sebagai tersangka. Sementara itu dulu ya, nanti lebih jelasnya akan kita sampaikan pada press release,” katanya.
Diketahui, Reza merupakan dosen Unsri. Ia dilaporkan tiga mahasiswinya dengan dugaan melakukan pelecehan melalui pesan singkat. Tiga korban yang melaporkan Reza berinisial, C, F dan D. (*)
Sumber :palpos.sumeks.co