Pemkot Jambi Upayakan Ganti Rugi Lahan SDN 135

LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI- Lahan SDN 135 Jalan Posos RT 44, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Pal Merah Kota Jambi tengah diupayakan untuk dibebaskan oleh Pemkot Jambi.

Bacaan Lainnya

Sebab, pemilik lahan memberikan batas waktu hingga Desember ini, jika tidak selesai, maka akses masuk sekolah bakal ditutup lagi.

Kini Pemkot Jambi tengah melakukan tahap musyawarah dengan pihak keluarga pemegang sertifikat atas lahan SDN 135 tersebut.

“Kita sedang melaksanakan musyawarah dengan pihak keluarga.

Insya Allah dalam waktu dekat ini sudah ada kejelasan,” kata Walikota Jambi Syarif Fasha.

Fasha meyakini, persoalan tersebut akan selesai sebelum tutup tahun 2021 nanti.

“Tidak sampai akhir tahun sudah ada kejelasan,” ujarnya.

Ditambahkan Sekretaris Daerah Kota Jambi, A Ridwan, bahwa pihak keluarga sudah dipanggil dan dilakukan musyawarah.

Dari hasil musyarawarah tersebut diharapkan pagar seng dilingkungan sekolah itu bisa dibuka sepenuhnya.

“Kita memfasilitasi, setidaknya ini untuk kepentingan masyarakat. Jadi pihak keluarga memahami,

pemerintah juga akan bisa mengganti rugi. Intinya hal tersebut untuk kepentingan umum,” kata Ridwan.

Lanjut Ridwan, ada ganti rugi untuk lahan tersebut, namun kemungkinan tidak untuk lahan gedung sekolah, tapi tanah (depan) yang merupakan akses masuk sekolah tersebut.

“Kita pemerintah punya regulasi, tidak bisa langsung ganti rugi, ada tahapannya yang berkaitan dengan aset dan pembebasan lahan,” pungkasnya. (LK07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *