
LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-
Unit Reskrim Polsek Limbur Lubuk Mengkuang Kembali Mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, berhasil mengamankan seorang pria yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian orang (DPO) Polsek Limbur Lubuk Mengkuang Kabupaten Bungo.
Pria tersebut berinisial “S” (27) warga Dusun Sekar Mengkuang RT 16 (SP 6), Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, Kabupaten Bungo, “S di amankan oleh pihak Kepolisian dirumahnya pada hari Selasa (09/06/2020) sekira pukul 23:00 WIB.
Sebelumnya, kejadian berawal pada hari Rabu (18/12/3019) sekira pukul 18:00 WIB,Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang beserta anggotanya mendapatkan informasi sedang ada transaksi narkoba jenis sabu sabu dirumah Pelaku “S” dan setelah dicek kelokasi dilakukan pengeledahan dan ditemukan diselipan papan dinding rumah “S” ditemukan plastik putih yang berisikan diduga Narkoba jenis sabu sabu dan pada saat itu disaksikan oleh istri dan mertua pelaku, sedangkan pelaku “S” saat itu tidak ada dirumah.
Selanjutnya oleh pihak Polsek Limbur Lubuk Mengkuang “S” ditetapkan sebagai DPO sampai akhirnya pihak Kepolisian berhasil mengamankannya di rumahnya di Dusun Renah, Sungai Besar.
Kapolsek Limbur Lubuk Mengkuang IPTU T. T. MUNTHE, SH.MH menjelaskan,
Barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku yaitu,
Satu buah kantong plastik yang sudah dipotong yang berisikan 4 Klip plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu,
1 buah dompet warna biru,
2 buah pirex yang terbuat dari kaca,
1 plastik klip bekas pakai,
1 plastik klip kosong, dan 3 korek api gas.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku
dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kini pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke SatresNarkoba Polres Bungo guna proses hukum lebih lanjut.(Gas)






