LAMPUKUNING.ID,KOTA JAMBI Kasatpol PP Kota Jambi, Mustari bersama anggota Satpol PP Kota Jambi menyegel salah satu ruangan di RS Royal Prima Kota Jambi yang berada di Jalan Raden Wijaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Selasa (24/1).
Mustari mengatakan, pihaknya sebelum melakukan penyegelan salah satu ruangan di RS Royal Prima ini, sudah terlebih dahulu turun ke lapangan.
“Terbukti melanggar Perda Kota Jambi Nomer 3 Tahun 2015 Tentang Bangunan,” kata Mustari.
Pantauan dilapangan, penyegelan dilakukan pada salah satu ruangan Radiologi. Selama disegel, tidak boleh ada aktivitas didalam ruangan, baik dari lantai satu hingga lantai 3 (tiga),” pungkasnya. (LK07)