Terlilit Hutang, Kontraktor Tikam Rekan Bisnisnya

LAMPUKUNING.ID, JAMBI- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan, di rumah seorang Kontraktor yang menjadi terlapor perkara penganiayaan, yang berada di Jalan Raden Wijaya, RT 25 Kebun Kopi, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Pelaku yang diamankan yakni, Edi Manto (50) warga Jalan Raden Wijaya, RT 25 Kebun Kopi, Kota Jambi, yang berseteru dengan seorang rekan bisnisnya bernama Antoni Riyant, atas kejadian tersebut salah satu paha lawannya mengalami luka tikam akibat perlakuan pelaku yakni Edi dengan menggunakan sebuah obeng.

Awal mula kejadian berlangsung ketika, korban mendatangi kediaman pelaku untuk menagih hutang senilai Rp. 500 juta. Sebelum terjadi penikaman, kedua belah pihak tersebut sempat bercekcok atau perang adu mulut.

Adapun korban dalam rekonstruksi tersebut sempat memerankan langsung adegan rekonstruksi, dengan tiba-tiba peran korban pun digantikan anggota Kepolisian, lantaran korban mengalami sakit.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Polda Jambi, Kompol Rio Christianto mengatakan, kasus ini terjadi pada Desember 2020 lalu.

“Terjadinya hutang karena, terlapor membeli sebidang tanah pelapor alias korban, dengan harga Rp. 1,2 Milliar, namun baru dibayar Rp. 700 juta rupiah hingga terjadinya hutang,” kata Kompol Rio Christianto, Kamis (25/2).

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Rio menjelaskan, sebelumnya rekonstruksi tersebut sempat berjalan gaduh.

“Diantaranya disebabkan dengan keterangan saksi dianggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Tinggi (Kejati) Jambi rancu, bahkan ada anggota polisi dengan terpaksa menegur orang di sekitar lokasi rekonstruksi, dikarenakan mendokumentasikan kegiatan,” ujar Perwira dengan satu melati di pundak. (Dol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *