Tikam Korban Hingga Kritis, Seorang Pemuda Diamankan Polisi

LAMPUKUNING.ID – BUNGO, Unit Reskrim Polsek bathin II pelayang berhasil meringkus seorang pemuda berinisial “H” (31) warga Dusun Peninjau, Kecamatan bathin II Pelayang, yang merupakan pelaku penganiayaan terhadap korban berinisial “E” (32) warga Dusun tanah tumbuh Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Diketahui insiden berdarah itu dilakukan di rumah pelaku yang terjadi pada hari sabtu (27/03/ 2021) sekira pukul 07:00 wib.
pelaku tersebut tak berkutik saat diamankan oleh unit reskrim polsek bathin II pelayang pada hari sabtu (27/03/2021) sekira pukul 16:30 wib,
dimana Pelaku sedang bermain Bola Kaki di salah satu lapangan bola di Dusun peninjau, Kecamatan bathin II pelayang, Kabupaten Bungo.

Adapun kronologis kejadian yakni, Berawal pada hari sabtu (27/03/2021) sekira pukul 07:00 wib, Seorang Pelapor berinisial “A-Z”(57) diketahui sedang berada Kabupaten Tebo bekerja dengan anaknya, Selanjutnya pelapor “A-Z(57) mendapat mendapat telpon dari salah satu temannya yang mengatakan bahwa korban berinisial “E” perutnya mengalami luka tusuk. Atas kejadian tersebut korban dilarikan ke Rsud H hanafie Muara Bungo dalam keadaan kritis.

Penangkapan terhadap pelaku, setelah menerima laporan atas tindak pidana penganiayaan tersebut unit Reskrim Polsek bathin II pelayang mendapatkan informasi bahwa pelaku seang berada di salah satu lapangan bola di dusun peninjau kecamatan bathin II pelayang,
Hal hasil unit reskrim polsek bathin II pelayang berhasil menemukan pelaku beserta barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut,
Selanjutnya pelaku digiring ke mapolsek bathin II pelayang guna proses hukum lebih lanjut

Sementara itu Kapolsek Pelayang IPTU, Jecki Arman Putra,SH dalam kesempatan nya mengatakan, bahwa pihak nya melalui unit reskrim telah mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang mana korban saat kejadian mengalami luka tusukan dibagian perut dan mengalami luka sangat serius dan dilarikan ke Rsud H hanafie muara bungo.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, Sebilah pisau dengan panjang 20 cm, dan 1(satu) helai baju korban berlumuran darah.
Atas perbuatan Tersangka berinisial “H”(31) dijerat dengan pasal 351 Kuhp dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun Pidana Penjara. “Ucap Kapolsek.
(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *