Tim Satresnarkoba Polres Bungo Mengamankan Tiga Pelaku dan 1,5 Kg Ganja

20200627 012945
Barang Bukti (BB)

LAMPUKUNING.ID,MUARA BUNGO-Tim Satresnarkoba Polres Bungo, pada hari Kamis (26/06/2020) mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan satu.

Pelaku berinisial “A” (31) warga Perumnas Blok E Rt.004, Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah Kabuparen Bungo.

Pelaku ‘A’ dibekuk sekira pukul 16:00 WIB, dari pelaku, petugas Kepolisian mengamankan barang bukti (BB),satu buah kantong asoi plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering, dua buah paket plastik warna hitam yang berisi daun ganja kering dan satu buah celana trening panjang warna biru.

Tiga paket kertas Koran yang berisi daun ganja kering. Satu unit hand phone realme warna biru. Satu unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam dengan Nomor Polisi(Nopol)  BH 6115 KZ. 30 paket kertas yang berisi daun ganja kering. Dengan berat total sekitar 100 gram.

Kemudian sekira pukul 16:30 WIB, Polisi kembali berhasil membekuk dua tersangka lain. Yaitu ‘WA’ ( 30) warga Perumnas Blok B Rt 010 Rw 004,Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabuparen Bungo, dan “IM'(26) warga Villa Gading Rt 002 Rw. 005 Kabupaten Sarolangun.

Dari tangan keduanya ditemukan satu buah tas kulit warna hitam merk FLAMBEE yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat. Satu kantong asoi plastik warna bening yang berisi paket daun ganja kering yang dililit lakban warna coklat. Satu kantong asoi plastik warna hitam yang berisi 15 paket warna hitam yang berisi daun ganja kering. Berat total diperkirakan mencapai 1500 gram.

Selain itu Polisi juga menyita BB lainnya berupa satu unit handpone merk Samsung warna putih dan satu unit sepeda motor merk Honda astrea warna hitam dengan nopol BH 4487 KF.

Kapolres Bungo AKBP Trisaksono Puspo Aji membenarkan penangkapan ketiga tersangka tersebut.  “Penangkapan oleh anggota operasional satresnarkoba Polres Bungo,” kata Kapolres.

Penangkapan ketiganya berawal dari pengembangan LP / A-97 / VI / 2020 / SPKT / Res Bungo. Sebelum nya  diamanakan satu orang laki-laki atas nama ‘A’ Diketahui bahwa daun ganja yang dia miliki diperoleh dari seseorang laki-laki yang berada di sebuah rumah kontrakkan di perumnas. Berbekal keterangan tersebut tim operasional bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Saat sampai di rumah kontrakan yang dituju tim operasinal berhasil mengamankan dua orang laki-laki. Setelah di amankan tim operasional melakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RT setempat. Dari penggeledahan itu Polisi berhasil menemukan barang bukti.

“Selanjut nya tim operasinal mengumpulkan barang bukti yang ditemukan dan membawa tersangka ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Kapolres.(*)