Tim Siluman Kota Reskrim Polsek Muara Bungo Ringkus Spesialis Curat di 12 TKP Berikut Penadah

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Aksi Pencurian yang kerap terjadi dan meresahkan warga di di wilayah Hukum Polsek Muara Bungo kembali terungkap, kali ini Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengungkap kasus dan meringkus Pelaku Pencurian merupakan Spesialis Curat di 12 Tkp yakni, di Toko keramik madina dan Toko mulya abadi diesel berlokasi di jl lintas Sumatra Kecamatan Pasar muara Bungo, berikut penadah barang hasil curian pada hari Kamis (05/08/2021).

Dalam pengungkapan itu Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo meringkus Anggi Saputra (19) pengangguran warga Jl masjid RT 14 RW 06 Kecamatan Pasar Muara Bungo dan Arif Saputra (24) pengangguran warga Kampung Solok RT 02 RW 01 Kecamatan pasar Muara Bungo keduanya terlibat Pencurian dengan Pemberatan (Curat), tak hanya Pelaku Utama Polisi juga meringkus Pelaku Penadahan barang hasil curian yaitu Firman (24) warga Desa tanah bekali Kecamatan tanah sepenggal Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Ketiga orang Pelaku tersebut ditangkap ditempat yang berbeda, setelah diduga menjadi Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Penadahan barang hasil curian.

Adapun tindak Pidana tersebut terjadi di 2(dua) TKP yaitu TKP pertama pada hari Jumat (28/05/2021) sekira pukul 08:00 wib berlokasi di Toko Mulya Abadi Diesel, dan TKP kedua pada Kamis (15/07/2021) sekira pukul 09:30 wib berlokasi di Toko Keramik Madina.

Kapolsek Muara Bungo IPTU. Ivan Ripai,S.Sos.I.,M.PD melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo AIPDA. Dwi Suwintar dalam kesempatannya mengatakan, benar bahwa pihaknya melalui Tim Siluman Kota Unit Reskrim Polsek Muara Bungo mengamankan 3 orang Tersangka terlibat Pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan barang hasil curian.

Penangkapan berawal terlebih dahulu dimankan nya Firman merupakan Pelaku penadahan barang hasil curian dengan cara melakukan Transaksi COD berupa 1(satu) unit Hp diseputaran halaman Masjid agung Al-Mubaraq Muara Bungo, dari hasil interogasi dan keterangan Firman bahwa dirinya membeli HP tersebut dari Anggi Saputra, Selanjutnya Tim melakukan pengejaran terhadap Pelaku utama pencurian tersebut, hal hasil Tim berhasil menemukan dan meringkus nya di Lapangan semagor Pusparagam Muara Bungo.

Tak sampai disitu Tim memperoleh keterangan dari hasil interogasi Pelaku utama Anggi Saputra (19) bahwa dirinya pun terlibat aksi Pencurian dengan pemberatan di lokasi lain yaitu bersama rekannya Arif Saputra (24) telah menggondol 1(satu) unit Laptop dari Toko Mulya Abadi Diesel, diketahui Arif Saputra (24) diringkus saat sedang nongkrong di Kampung Solok Kecamatan pasar muara Bungo.

Dari tangan Tersangka berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1(satu) Unit Hp Samsung A52 warna hitam, dan 1(satu) unit Laptop Lenovo beserta Dus.

Atas perbuatan yang dilakukan ketiga orang Tersangka kini meringkuk disel Tahanan Mapolsek Muara Bungo, untuk Tersangka utama Anggi Saputra (19) dan Arif Saputra (24) dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana terancam hukuman maksimal 9 tahun pidana penjara, sementara Tersangka penadahan Firman (19) dijerat dengan Pasal 480 Ke-1e KUHPidana terancam maksimal 4 tahun pidana penjara.

Ditambahkan Kanit Reskrim, “Dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah Hukum Polsek Muara Bungo, apabila menjadi Korban tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang belum melapor segera melaporkan ke Mapolsek Muara Bungo, karna dari Pengakuan Tersangka utama ini telah melakukan aksi Pencurian nya di lokasi lain sebanyak 12 TKP. “Ucapnya.(Gas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *