Terdakwa Penganiaya Ibu Kandung Divonis 1,2 Tahun Penjara

WhatsApp Image 2019 12 06 at 13.17.21 2

LAMPUKUNING.ID, BUNGO – Terdakwa penganiayaan terhadap ibu kandung warga Jujuhan, Bungo di vonis hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo selama 1,2 tahun penjara.

Terdakwa atas nama Muhamad Arif (27) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri bernama Siti Aisyah.

Kekerasan fisik itu terjadi pada 1 Agustus 2019 lalu. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Muara Bungo, Jumat (06/12) dipimpin Agung Sutomo Thoba didampingi 2 orang Hakim Anggota Rizal Firmansyah dan Melky Salahudin serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Bungo, Yupran Susanto.

Sebelumnya terdakwa dituntut selama 1,8 tahun penjara sebagaimana Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Putusan yang diterima terdakwa lebih ringan dibandingkan dari tuntutan Jaksa. “Ini karena sang ibu sudah memaafkan perbuatan anaknya,” kata Rizal Firmansyah. (gas)