Cabuli Anak Dibawah Umur DM Meringkuk di Balik Jeruji Besi

LAMPUKUNING.ID, MERANGIN – DM (19), warga Renah mentelun Desa Pulau Tengah Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin Jambi, di ciduk pihak Kepolisian karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Bacaan Lainnya

Di awal bulan Ramadhan, DM harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres Merangin, setelah orang tuo korban melaporkan atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.

DM, pada mulanya menjemput remaja putri (16) sebut saja Bunga ke Desa, untuk berjalan-jalan mengelilingi Kota Bangko dengan menggunakan sepeda motor hingga malam hari.

Sekira pukul 22.00 WIB, DM mengajak Bunga beristirahat di salah satu penginapan di kota Bangko, namun setelah berada di kamar penginapan, Bunga langsung di setubuhi, usai menyetubuhi, pada pukul 05.00 WIB, DM langsung antar Bunga pulang ke rumah.

Di rumah, Bunga ceritakan pada ibunya bahwa kamaluannya terasa sakit setelah di setubuhi oleh DM.

Mendengar keterangan dari Bunga, pada (09/04/2021) orang tua Bunga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Merangin.

Atas pelaporan tersebut, Team Satreskrim Polres Merangin yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Pirdon Marpaung SH langsung bergerak, pada pukul 16.00 MD berhasil di amankan di Desa Sinar Gading .

Di hadapan penyidik, DM mengaku, remaja (16) yang baru di kenalnya sejak Desember 2020 telah di setubuhinya sebanyak satu kali di penginapan di wilayah Bangko.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK melalui Kasubag Humas IPTU Edih membenarkan peristiwa tersebut.

“Saat ini pelaku sudah di amankan di Mapolres Merangin dan akan di kenakan pasal 81 jo 76D dan atau pasal 82 jo 76E UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak”,jelas IPTU Edi. (Bas.R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *