LAMPUKUNING.ID,BANGKO-Dua orang warga Mampun di amankan team gabungan Polres merangin, karena terlibat penyalah gunaan Narkoba.
Kedua orang warga Mampun Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin yang di amankan oleh team gabungan Polres merangin Rabu 22/ 01/ 2020 yakni lelaki usia 31 tahun, berinisial (E K) dan rekannya berinisial (S) lelaki berusia 37 tahun.
Berawal dari laporan warga yang menyatakan bahwa adanya aktifitas penyalah gunaan narkoba di daerah Mampun, team turun langsung ke lokasi .
Di saat penggerebakan di salah satu rumah yang telah TO, petugas menemukan tersangka sedang membuat paket paketan kecil narkotika jenis sabu.
Dari hasil introgasi petugas terhadap tersangka dan dari pengakuannya, bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan dia dapatkan dari rekannya yang berinisial “S” yang dia beli seharga Rp 1.050.000.00.
Berbekal imformasi tersebut, team langsung lakukan penggrebakan ke rumah “S”. saat petugas melakukan pengamanan kepada terduga (S), keluarga terduga melakukan perlawanan.
Karena mendapat perlawan dari pihak keluarga terduga, team langsung menghubungi Polres Merangin, menerima laporan dari team dilapangan, Polres merangin menurunkan team gabungan, tidak butuh waktu lama team gabungan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggerebakan dengan tersangaka “EK” berhasil mengamankan :
– enam (6) paket kecil yang berisi narkotika shabu bruto 0.60 gram.
– 1 (satu) buah plastik kosong.
– sperangkat alat hisap shabu/ bong.
– 1 (satu) buah kompor gas.
– 1 (satu) buah korek api gas.
– 1 (satu) buah sendok takar dari pipet plastik.
– 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam beserta kartu SIMcardnya.
– 1 (satu) buah dompet warna coklat dengan merk 501 levisstrous.
Sedangkan dari “S”, team berhasil mengamankan :
– uang Rp 1.050.000.00
– 1 (satu) buah Hp merk samsung warna putih beserta kartu SIM cardnya
– 2 (dua) buah pipet plastik bening yang di bengkokkan.
– 1 (satu) buah kompor korek api.
– 1 (satu) buah botol kaca.
– 11 (sebelas) plastik bening.
Kapolres Merangin, AKBP M. Lutfi S.I.K membenarkan adanya penangkapan kedua orang yang disangkakan melakukan penyalah gunaan narkoba tersebut.
” memang benar adanya penangkapan dua orang warga Mampun yang kita duga melakukan penyalah gunaan narkoba, oleh karenanya mereka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (satu), Pasal 112 ayat (satu) Undang Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika”
Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini di amankan di Polres Merangin.(Bas.R)