Hanya Hitungan Jam, Residivis Bongkar Rumah Dan Penadah Diringkus Polsek Muara Bungo.

IMG 20210115 WA0009

LAMPUKUNING.ID, KABUPATEN BUNGO-Aksi Pencurian Akhir-Akhir ini kerap terjadi di wilayah Kabupaten Bungo, kali ini unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan barang hasil curian.

Dalam pengungkapan itu unit Reskrim Polsek Muara Bungo berhasil mengamankan 2 (dua) orang Tersangka dan satu diantaranya sebagai penadah barang hasil curian.

Kedua Tersangka yakni berinisial E-T(39) warga Kelurahan tanjung gedang Kecamatan Pasar Muara Bungo merupakan Tersangka utama (Curat), selain tersangka utama Curat petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial M(37) warga Kelurahan sungai kerjan Kecamatan Bungo Dani Kabupaten Bungo.
Kedua Tersangka diringkus Unit Reskrim Polsek Muara Bungo Pada hari selasa (12/01/2021) sekira pukul 17:00 wib.
Tersangka ditangkap atas laporan  Polisi pada hari selasa (12/01/2021) sekira pukul 05:00 wib.

Informasi yang dihimpun Tim LAMPUKUNING.ID kalau kejadian itu terjadi di dua lokasi yakni, berawal pada hari Senin (11/01/2021) sekira pukul 05:00 wib di salah satu rumah RT.08/03 Kelurahan jaya setia Kecamatan Pasar Muara Bungo, dan
di salah satu rumah bedeng RT.10/05 Kelurahan jaya setia Kabupaten Bungo.

Kejadian berawal saat korban pulang dari masjid Raya selesai melaksanakan sholat subuh, selanjutnya korban melihat kamar miliknya dalam keadaan berantakan dan pintu belakang dalam keadaan rusak, lalu korban melihat 2(dua) buah HP miliknya hilang.
atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.3.400.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Muara Bungo.

Kapolsek Muara Bungo IPTU. Ivan Ripai, S.Sos.I., M.Pd melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Bungo AIPDA. Dwi Suwintar, membenarkan atas pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penadahan tersebut.
“Benar, dalam pengungkapan itu 2(dua) tersangka sudah kita amankan berikut barang bukti berupa,
2(dua) unit Hp, 1(satu) buah topi, 1 (satu) pasang sendal dan 4(empat) buah serpihan kayu.
Atas perbuatan kedua orang Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Mapolsek Muara Bungo guna menjalani proses hukum lebih lanjut,
Untuk pelaku utama pencurian dengan pemberatan (Curat) dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Kuhp dengan ancaman hukuman Maksimal 7 tahun, dan untuk Tersangka Penadahan barang hasil curian dijerat dengan Pasal 480 ayat(1) Kuhp terancam maksimal 4 tahun penjara.”Ucapnya.
(Gas)