LAMPUKUNING.ID – BUNGO, Satreskrim Polres Bungo menggelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan seorang suami di Kabupaten Bungo tega membunuh sang istri.
(BERITA PILIHAN HARI INI)
Korban berinisial S (29) seorang ibu rumah tangga tewas ditangan suaminya Muhamad Ali (32) warga Dusun tebat, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Pada hari rabu (27/02/2021) sekira pukul 16:30 wib.
Rekontruksi yang digelar di Mapolres Bungo pada hari Selasa (04/05/2021), Rekontruksi tersebut menghadirkan 1 orang Tersangka yakni Muhamad Ali (32) serta dihadiri Oleh Penasehat Hukum dari Tersangka Suwandi,SH dan Jaksa Penuntut umum Kejari Bungo Teguh Priatno,SH JPU yang memegang Perkara tersebut, dan dihadiri Penyidik Satreskrim Polres Bungo yang dipimpin langsung Oleh Kanit Krimum Satreskrim Polres Bungo IPDA. Erwin A.J Simatupang,SH.
Rekontruksi tersebut untuk mengambarkan sesuai Fakta yang disampaikan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang sebenarnya, sebanyak 31 Adegan diperagakan oleh 1 orang Tersangka Muhamad Ali (32) saat Pembunuhan Sadis itu berlangsung.
Adapun Kronologis Kejadian berawal, Tersangka mendorong bahu kiri korban yang mengakibatkan korban terjatuh hingga leher bagian korban terbentur sudut lemari, dan selanjutnya Tersangka Mencekik leher Korban, tak sampai disitu Tersangka Menggantung Korban dibelakang rumahnya hingga tewas.
Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa, 1 buah tali nilon panjang 60 Cm , 1 buah tali plastik panjang 4 Meter, 1 buah Tas, 1 buah HP, dan 1 unit Sepeda motor.
Untuk mempertanggung jawabkan atas Perbuatan yang dilakukah oleh Tersangka Muhamad Ali (32) warga Dusun tebat, Kecamatan Muko-muko Bathin VII, Kabupaten Bungo dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal 15 Tahun Pidana Penjara.
Kasat Reskrim Polres Bungo AKP. Bagus Faria., S.I.K,MH melalui Kanit Krimum Polres Bungo IPDA. Erwin A.J Simatupang,SH dalam kesempatan nya mengatakan,
Untuk sementara dari hasil Rekonstruksi, JPU dan PH ikut hadir dan menyaksikan Rekonstruksi. Selanjutnya BA Rekonstruksi akan dimasukkan ke dalam berkas perkara dan dilakukan P21 oleh Penuntut Umum. Kemungkinan sesudah Hari Raya Idul Fitri akan dilakukan Tahap 2 oleh Penuntut Umum.”Ucap Kanit Krimum.
(Gas)